Praktik bisnis pinjaman online?atau yang lebih dikenal dengan istilah fintech, di Indonesia terus berkembang, bahkan makin masif. Meski di satu sisi, pemerintah berbangga dengan kehadirannya karena memberikan solusi. Namun, tak sedikit konsumen menjadi korban?atas bisnis fintech itu.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai?pengawasan pemerintah, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih lemah, ditambah literasi konsumen akan fintech pun?rendah. Maka, ia mengimbau konsumen?untuk mewaspadai pinjaman online.
"Jangan tergiur oleh bujuk rayu, iklan atau promosi dari pinjaman online. Pastikan bertransaksi dengan pinjaman?online?karena emergency saja, dan dengan?fintech yang sudah terdaftar di OJK," tegas Tulus sebagaimana tertuang dalam siaran pers yang diterima di Jakarta.
Dia?pun mengimbau?masyarakat?yang hendak melakukan peminjaman, untuk membaca dengan cermat dan memahami semua peraturan teknis yang dibuat oleh?fintech.
"Ketahui cara pembayaran, cara penagihan, besaran denda harian, hingga?besaran komisi atau bunga yang ditetapkan. Dan jangan pernah menunggak atau melewati jatuh tempo pembayaran, kecuali jika ingin terjerat utang bunga berbunga yang mencekik leher," jelas Tulus.
Selain itu, dia pun memberikan?saran agar masyarakat untuk memilih fintech yang?menawarkan besaran bunga atau komisi dan denda harian yang paling kecil, serta melaporkan?ke pihak yang berwajib jika terjadi sesuatu yang mencurigakan.
"Segera laporkan ke OJK atau polisi, jika terjadi dugaan penyadapan atau penyalahgunaan data pribadi secara berlebihan dan atau teror fisik oleh?fintech," katanya.?
"Dan waspada lah! Pinjaman online akan menyadap seluruh data pribadi yang ada pada telepon seluler Anda, mulai?daftar nomor telepon dalam kontak handphone, bahkan foto pribadi Anda. Data pribadi ini lah yang akan dijadikan alat untuk menekan atau menteror Anda, jika Anda menunggak atau telat membayar utang," tukas Tulus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rosmayanti
Editor: Rosmayanti