Sebanyak 72 dari 238 koperasi yang ada di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).?
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Palangka Raya, Afendie, mengatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi data dari Januari hingga Oktober 2018. Afendie mengatakan, RAT wajib dilakukan setiap badan usaha koperasi. Di dalam RAT akan dibahas tentang pertanggunjawaban pengurus selama satu tahun kepada anggota.
"Pelaksanaan RAT juga sebagai indikasi apakah koperasi tersebut bisa dinyatakan sehat atau tidak," ungkap Afendie dalam keterangan yang diterima di Palangka Raya, Sabtu (24/11/2018).?
Untuk itu, pihaknya juga mengingatkan?supaya koperasi yang melaksanakan rapat anggota tahunan segera melaksanakan RAT.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, RAT wajib dilaksanakan dan bila tiga tahun berturut-turut tidak melaksanakan RAT maka akan dibubarkan.
"Sekarang kami juga telah mengusulkan kepada Kementerian Koperasi untuk membubarkan sejumlah koperasi fiktif di kota ini," katanya.
Setidaknya dalam tahun ini ada 10 koperasi yang diusulkan kepada kementerian untuk dibubarkan. Kewenangan pembuparan ada di kementerian, sementara kami hanya merekomendasikan saja.
"Sebagian koperasi yang diusulkan untuk dibubarkan itu selain tidak sehat juga tidak diketahui keberadaan pengurus serta tak diketahui lagi kantor operasionalnya," ujar Afendie.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: