Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Administrasi Perpajakan bagi Sektor Properti Kini Makin Mudah

        Administrasi Perpajakan bagi Sektor Properti Kini Makin Mudah Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah terus melakukan perbaikan administrasi perpajakan. Langkah ini untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak. Terbaru, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyederhanakan? administrasi terkait penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan, khususnya bagi wajib pajak pengembang (developer).

        Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2018 yang diterbitkan 22 November 2018. Aturan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-18/PJ/2017.

        Perubahannya mencakup empat hal. Pertama, kelengkapan berkas permohonan. Dalam aturan sebelumnya, dokumen yang diminta cukup banyak, mulai dari surat-surat penyataan, fotokopi seluruh bukti penjualan, identitas berupa KTP atau paspor, brosur atau pricelist atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), hingga surat kuasa.

        "Namun, kini pengembang hanya perlu menyerahkan surat permohonan dan daftar pembayaran PPh,"?kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Senin (26/11/2018).

        Perubahan kedua, ialah penyampaian dokumen tersebut kini bisa dilakukan, baik secara manual maupun elektronik.

        Yang ketiga, terkait permohonan penelitian. Dalam aturan sebelumnya, satu permohonan untuk satu objek, namun kini satu permohonan bisa diajukan untuk beberapa objek dan multipembayaran.

        Terakhir,?jangka waktu dibagi menjadi dua, yakni tiga hari untuk jumlah bukti pembayaran sampai dengan 10 bukti, serta 10 hari kerja untuk jumlah pembayaran lebih dari 10 bukti.

        Hestu mengaku perubahan peraturan DJP ini disesuaikan dengan proses bisnis nyata yang dilakukan oleh wajib pajak pengembang.

        "Sehingga, kami berharap dapat membantu para pengembang dan berkontribusi bagi program pemerintah dalam percepatan pembangunan serta kemudahan berusaha," pungkas Hestu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: