Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soeharto Disebut Guru Korupsi, Sekjen Berkarya: Itu Tuduhan yang Keji

        Soeharto Disebut Guru Korupsi, Sekjen Berkarya: Itu Tuduhan yang Keji Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Beberapa waktu lalu, Wasekjen PDIP, Ahmad Basarah menyebut Soeharto sebagai guru korupsi Indonesia. Membuat Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Priyo Budi Santoso mengomentari pernyataan tersebut.

        Priyo mengatakan, pernyataan Basarah merupakan tuduhan keji. Padahal, semasa hidupnya Soeharto menjalani hidup yang sederhana untuk ukuran presiden yang berkuasa selama 32 tahun.

        "Itu adalah pernyataan dan tuduhan yang keji," ujarnya di Jakarta, Kamis (29/11/2018).

        Priyo menjelaskan, Soeharto selama 32 tahun memimpin Indonesia telah menorehkan sejumlah prestasi dan jasa-jasanya bagi Indonesia cukup besar, yang akhirnya mendapat julukan Bapak Pembangunan. Secara hukum, bahkan tidak ada bukti Soeharto melakukan tindak pidana korupsi.

        "Sampai sekarang belum ada bukti secara hukum bahwa Pak Harto melakukan korupsi. Sampai beliau wafat," katanya.

        Ia menambahkan, Soeharto wafat secara baik. Hal itu ditandai ketika pemerintah meminta masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang selama tujuh hari. Selain itu, saat wafat mendapatkan penghormatan pemakaman yang layak sebagai mantan pemimpin negara.

        "Saya ikut menyaksikan ketika beliau wafat, itu dibanjiri rakyat yang menuju Astana Giribangun di Karanganyar," imbuhnya.

        Karena itu, Priyo mengaku heran dengan pernyataan Basarah. Ia menyebut pernyataan Basarah ibarat peribahasa menepuk air di dulang.

        "Saya tidak tahu, kok tega-teganya menyebut Pak Harto sebagai guru korupsi," tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: