Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencatat jumlah pemilih tunagrahita sebanyak 43.769 pemilih.
Komisioner KPU, Viryan Aziz, mengatakan pada saat DPTHP-1 pihaknya mencatat sebanyak 43.769 pemilih tunagrahita. Namun jumlah tersebut masih akan terus bertambah.
"43.769 pemilih data pada saat DPTHP-1. Iya masih ada potensi bertambah," ujarnya di Jakarta, Selasa (4/12/2018).
Jumlah ini merupakan, data disabilitas mental yang telah tercatat dalam Daftra Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke 1 (DPTHP-1). Menurutnya, penggunaan hak pilih disabilitas mental bukanlah hal baru dalam pemilu.
"Penyandang disabilitas mental sudah menggunakan hak pilihnya sejak pemilu 2014, pilkada 2015, 2017 dan 2018. Maknanya hal ini bukanlah hal baru, melainkan sudah dilakukan sejak pemilu sebelumnya dan pilkada," jelasnya.
Jumlah pemilih disabilitas ini bertambah dibandingkan pada pilkada 2018. Sebelumnya pada pilkada 2018 pemilih disabilitas mental tercatat sebanyak 36.908 pemilih.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim