Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dituding Menghambat Penyelesaian Kasus Novel, ini Jawaban Jubir KPK

        Dituding Menghambat Penyelesaian Kasus Novel, ini Jawaban Jubir KPK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ombudsman menyebut ada temuan maladministrasi dalam pengusutan kasus Novel Baswedan. Salahsatunya, CCTV dirumah Novel diambil oleh KPK dan salinan nya diserahkan ke Polri. Hal itu berakibat terhambatnya penyelesaian kasus kekerasan terhadap Novel.

        "Itu bukti kan, tapi diambil oleh KPK dan akhirnya KPK menyerahkan kloningnya kepada Polri. Kloning kan sesuatu yang tidak bisa diterima secara hukum. Kami melihatnya sebagai hambatan," kata Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala.

        Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi merespons soal Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kasus Novel Baswedan yang disampaikan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada Kamis.

        "Kami perlu memperjelas beberapa hal terkait dengan konferensi pers ORI tadi. Pertama, tidak benar kalau dikatakan KPK melakukan penyitaan terhadap CCTV di rumah Novel," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (6/12/2018).

        Justru, katanya, KPK telah memberikan salinan master CCTV tersebut pada penyidik Polri yang menangani kasus tersebut. Sebelumnya, KPK memang memasang CCTV di rumah Novel sebagai bagian dari mitigasi resiko terhadap pegawai KPK.

        "Selain itu, jangan sampai Novel menjadi korban untuk kedua kalinya. Novel telah menjadi korban penyerangan yang sampai saat ini masih berdampak pada mata Novel, jangan sampai korban malah diberikan beban untuk membuktikan," tuturnya.

        Ia menyatakan Novel sebelumnya telah diperiksa beberapa kali bahkan saat pemeriksaan di Singapura didampingi oleh pimpinan KPK saat itu.

        "Jadi, keliru juga jika ada pihak-pihak yang mengatakan Novel belum pernah diperiksa sebelumnya," ungkap Febri.

        Ombudsman menemukan empat poin maladministrasi dalam penyidikan kasus Novel Baswedan. LAHP itu kemudian diserahkan kepada pihak Polda Metro Jaya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: