Wakil Ketua Komisi I DPR Satya W Yudha meminta pemerintah bertindak tegas terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua dan mengategorikannya sebagai kelompok separatis karena bertujuan memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Tindakan mereka sudah melebihi terorisme karena bertujuan memisahkan diri dari NKRI. Pemerintah harus tegas menyebut mereka sebagai kelompok separatis sehingga TNI bisa masuk," kata Satya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (14/12/2018).
Dia menilai ketika disebut gerakan separatis maka TNI bisa langsung bertindak karena tugas institusi tersebut menjaga kedaulatan NKRI dari ancaman kelompok separatis.
Dia mengatakan aksi teror yang dilakukan KKB di Papua sudah tidak bisa di atasi hanya oleh Polri sehingga TNI bisa masuk dengan konsep Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
"Tindakan separatisme lebih dari terorisme karena terorisme bisa jadi tidak memisahkan diri dari NKRI namun hanya bertujuan menimbulkan kekacauan. Kalau separatisme jelas-jelas menyangkut kedaulatan NKRI," ujarnya.
Satya yang merupakan politisi Partai Golkar itu menekankan jangan sampai dalam rangka tegakan kedaulatan lalu negara ragu hanya karena masalah HAM.
Karena itu dia menyarankan agar TNI melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam melakukan tindakan di Papua.
"Libatkan saja Komnas HAM agar transparan, karena ketika dinyatakan kelompok separatis maka ada negosiasi, apakah mau damai secara diplomatik atau diselesaikan melalui jalan fisik," katanya.
Satya menilai pandangan terkait HAM harus adil dan tidak berat sebelah. Jangan sampai ketika KKB membunuh 31 warga sipil tidak dikatakan pelanggaran HAM lalu upaya pemerintah mempertahankan kedaulatan negara justru dianggap melanggar HAM.
Sebelumnya, sebanyak 31 pekerja proyek jalan Trans Papua yang sedang bekerja membangun jembatan di Kali Yigi dan Kali Aurak, Distrik Yigi, Kabupaten Nduga, Papua, diduga dibunuh kelompok bersenjata, Minggu (2/12).
Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Sukamta menilai KKB di Papua sudah tepat dikatakan sebagai kelompok teroris sehingga dalam memberantasnya sepatutnya melibatkan TNI dengan payung hukum UU Antiterorisme.
Dia mendesak pemerintah dalam hal ini Presiden untuk mengeluarkan peraturan presiden (perpres) sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang Nomor 5 Pahun 2018 tentang Perubahan UU Terorisme yang mengatur pelibatan TNI dalam pemberantasan aksi terorisme.
Menurut dia dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, peran TNI dalam memberantas terorisme ini dimasukkan ke dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil