Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kebijakan Tarif Cukai Minuman Beralkohol Diterbitkan, Berlaku per 1 Januari 2019

        Kebijakan Tarif Cukai Minuman Beralkohol Diterbitkan, Berlaku per 1 Januari 2019 Kredit Foto: Antara/Yusuf Nugroho
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penyesuaian tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dan konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA).

        Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (16/12/2018), penyesuaian tarif cukai hanya dilakukan pada MMEA golongan A (kadar alkohol sampai dengan 5%), baik dalam negeri maupun impor sebesar 15%.

        Penyesuaian tarif cukai dilakukan dengan mempertimbangkan kisaran tingkat inflasi dalam empat tahun terakhir.

        Pertimbangan lain, yaitu MMEA golongan B (kadar alkohol lebih dari 5-20%) dan MMEA golongan C (kadar alkohol lebih dari 20%) telah dikenakan tarif bea masuk yang cukup tinggi, masing-masing sebesar 90% dan 150%.

        Kemenkeu juga mencatat bahwa kebijakan nonfiskal berupa penindakan MMEA ilegal yang intensif telah berhasil meningkatkan volume impor MMEA golongan B dan C, yang sebelumnya diisi oleh MMEA impor ilegal.

        Peraturan Menteri Keuangan nomor 158/PMK.010/2018 mengenai Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol yang berlaku mulai 1 Januari 2019.

        Sejak PMK ini mulai berlaku, maka PMK Nomor 62/PMK.011/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

        Berdasarkan PMK 158/2018, tarif cukai MMEA golongan A sebesar Rp15.000 untuk dalam negeri maupun impor. Sementara tarif cukai golongan B Rp33.000 untuk dalam negeri dan Rp44.000 untuk impor.

        Kemudian, untuk MMEA golongan C dikenakan tarif cukai Rp80.000 untuk produksi dalam negeri dan Rp139.000 bagi yang impor.

        Selain itu, penyesuaian sistem tarif dilakukan pada KMEA yang dikenakan mengikuti international best practices.

        Sistem tarif cukai untuk KMEA yang selama ini berlaku adalah untuk KMEA jenis cair, sementara best practice yang ada di dunia dapat berbentuk padat atau sering dikenal dengan powdered alcohol.

        Berdasarkan hal tersebut kemudian diperlukan penyesuaian tarif cukai KMEA dengan mengkonversi Rp100 ribu per liter menjadi Rp1.000 per gram.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: