PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan jika pencabutan izin penggunaan frekuensi? 2,3 GHz yang dilakukan Kemenkominfo kepada PT First Media Tbk (KBLV) dan anak usahanya PT Internux tidak berpengaruh signifikan terhadap keberlangsungan perusahaan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan bahwa kontribusi kinerja First Media tidak hanya berasal dari PT? Internux yang merupakan pemiliki layanan Bolt. Perseroan masih memiliki beberapa lini bisnis lain yang akan menyokong kinerjanya.
"Yang disampaikan kemarin tidak ada mengakibatkan signifikan terhadap going concern-nya. Mereka memiliki lini bisnis yang cukup banyak dan majority yang lini bisnis mereka yang masih sustain bisa mensupport dari kinerja mereka," katanya, di Jakarta, Rabu (2/1/2019).
Sehingga, Ia menilai jika hingga saat ini BEI belum perlu melakukan aksi lebih jauh seperti penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) ataupun memberikan notasi khusus kepada perusahaan yang tergabung dalam Lippo Group tersebut. Namun, begitu Ia menegaskan jika Bursa akan tetap memantau keberlangsungan bisnis dari First Media.
"Kalau suistainability-nya nggak ada masalah, kita tinggal monitor berjalan dengan baik. Jadi di beberapa jenis perusahaan lini bisnisnya relatif banyak. Kita akan lihat kontribusinya. Jika kontribusi, kita tidak melakukan action yang lebih jauh," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: