Penahanan tersangka musisi Ahmad Dhani dalam kasus pencemaran nama baik setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) tergantung ancaman hukuman dari pasal yang dijeratkan padanya, kata pejabat kejaksaan.
"Untuk penahanan tersangka kita lihat pasalnya dulu," kata Kepala Kejati Jatim Sunarta kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Hari ini Kejati Jatim mengumumkan berkas perkara kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Ahmad Dhani telah dinyatakan lengkap atau P21.
Pentolan kelompok musik atau band "Dewa" itu harus menghadapi proses hukum terkait ucapannya di media sosial yang dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat digelar aksi "Deklarasi #2019GantiPresiden" di Surabaya pada 26 Agustus lalu.
Dia dijerat dua pasal Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016.
Pertama Dhani dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Kedua dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian.
Setelah berkas perkaranya dinyatakan P21, selanjutnya Kejati Jatim menunggu pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda Jatim, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangkanya.
Sunarta mengisyaratkan tersangka Ahmad Dhani tidak bakal ditahan jika telah dilimpahkan oleh penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim.
Karena dua pasal yang menjerat Ahmad Dhani ancaman hukumannya maksimal empat tahun pidana penjara, sedangkan aturan penahanan menurut Pasal 21 ayat 4 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menyatakan syarat objektif tersangka bisa ditahan jika terancam hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: