PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) mendapat mandat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyiapkan proyek kerja sama pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Zainoel Abidin, Banda Aceh. Proyek ini merupakan mandat kelima PT PII dalam menyiapan fasilitas bantuan penyiapan Project Development Fund (PDF) dari pemerintah.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Luky Alfirman mengatakan, saat ini potensi pembangunan infrastruktur sangat besar. Oleh karena itu, Kemenkeu mengalokasikan dana yang dapat digunakan untuk persiapan dan pendampingan transaksi KPBU bagi Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK).
Luky mengatakan, Kemenkeu telah memberikan mandat kepada PT PII?untuk menyiapan fasilitas bantuan penyiapan PDF dari pemerintah untuk pengembangan RSUD dr Zainoel Abidin, Banda Aceh.
Lewat fasilitas PDF, PII akan mendampingi PJPK dalam menyusun prastudi kelayakan dan semua dokumen pendukung, seperti perizinan dan aspek legal. Sehingga, penyediaan layanan infrastruktur melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.
"Dukungan ini merupakan bentuk kerja nyata upaya pemerintah dalam mendukung dan memperkuat pembangunan infrastruktur dengan menjembatani keunggulan pihak swasta dan pemerintah demi kehidupan masyarakat yang lebih baik, terutama di bidang kesehatan," kata Luky Alfirman di Banda Aceh, Selasa (8/1/2019).
Direktur Utama PT PII, Armand Hermawan mengatakan bahwa telah dilakukan penandatanganan perjanjian penugasan proyek KPBU?RSUD dr Zainoel Abidin antara Dirjen PPR Luky Alfirman dengan PT PII.
Selain itu, juga dilakukan penandatanganan perjanjian pelaksanaan fasilitas proyek RSUD dr Zainoel Abidin tersebut antara Direktur Utama PT PII dengan Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah MT.?
Armand mengungkapkan, penandatanganan perjanjian ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan induk proyek infrastruktur RSUD dr Zainoel Abidin antara Kemenkeu dengan Pemerintah Daerah Aceh pada 4 Desember 2018 lalu.
Serta terbitnya Keputusan Menteri Keuangan untuk penugasan khusus kepada PT PII pada 5 Desember 2018 untuk melaksanakan fasilitas dalam rangka penyiapan proyek dan pendampingan transaksi.
"PT PII mendapat tugas untuk melakukan penyiapan, penyusunan kajian prastudi kelayakan, dan pendampingan transaksi. Pendanaan fasilitas ini sepenuhnya dibiayai Kemenkeu," kata Armand dalam keterangan tertulis, Selasa (8/1/2019).
Penugasan dan pelaksanaan fasilitas proyek KPBU RSUD dr Zainoel Abidin Aceh oleh PT PII ini merupakan proyek kelima dan kedua di sektor kesehatan setelah RSK Dharmais, juga merupakan proyek skema KPBU pertama yang menggunakan KPBU Syariah.
"Hal ini juga merupakan bukti kepercayaan Kemenkeu dan PJPK kepada PT PII untuk dapat menjalankan mandatnya dalam mendukung upaya percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia melalui skema KPBU," tambahnya.
Dia menambahkan, skema KPBU secara potensial dapat mendukung peningkatan kualitas APBN untuk bisa mengurangi tekanan APBN dan APBD dalam?mengalokasikan belanja modal untuk konstruksi di awal proyek, sehingga bisa mengurangi keseimbangan primer negatif.
Selain itu, skema KPBU memiliki banyak keunggulan lain yang dalam beberapa hal juga bisa meningkatkan kualitas APBN secara langsung maupun tidak langsung. Pertama, skema KPBU ini dapat menciptakan penganggaran yang lebih baik karena dapat menurunkan biaya tidak terduga, termasuk beberapa cost overrun maupun time overrun.
Menurutnya, penganggaran yang lebih baik juga dapat diciptakan dari linkage yang kuat antara bujet dan performa karena dalam skema KPBU, pembayaran untuk layanan infrastruktur bisa dihubungkan dengan kualitas tersedianya layanan.
Kedua, skema KPBU bisa untuk meningkatkan kualitas layanan publik karena keterlibatan swasta dalam desain proyek, serta dinamika yang diciptakan dalam skema KPBU dalam proses pelelangan bisa mendorong inovasi dan efisiensi yang lebih baik.
Ketiga, manfaat yang lain ialah adanya akuntabilitas yang lebih tinggi dari proyek KPBU karena dalam pelaksanaannya, proyek KPBU melibatkan lebih banyak stakeholders yang memonitor proyek secara lebih detail, tidak hanya pemilik proyek (PJPK), tetapi juga pihak badan usaha dan penyedia dana.
Sebelumnya, Kasi Koordinasi Fasilitas Dukungan Pemerintah Kemenkeu, Lukman Zainul Hakim Harahap mengatakan, proyek kerja sama pengembangan RSUD dr Zainoel Abidin dirancang untuk bisa melibatkan lembaga keuangan syariah sebagai penyandang dana. Oleh karena itu, struktur pendanaan akan mengikuti prinsip syariah.
Lukman menyebutkan bahwa dalam usulan awal, RSUD dr Zainoel Abidin membutuhkan belanja modal atau investasi hingga Rp2,60 triliun. Dana sebesar ini dibutuhkan untuk pembangunan gedung rawat inap, penambahan alat kesehatan, dan penambahan jenis layanan kesehatan. Namun, usulan kebutuhan belanja modal tersebut belum final.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yosi Winosa
Editor: Rosmayanti