Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kementerian ESDM: Enam Blok Migas Akan Mengubah Kontrak ke Skema Gross Split

        Kementerian ESDM: Enam Blok Migas Akan Mengubah Kontrak ke Skema Gross Split Kredit Foto: Bambang Ismoyo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Wakil Menteri, Arcandra Tahar, mengungkapkan, dalam waktu dekat tepatnya dua pekan ke depan akan ada tambahan enam blok minyak dan gas bumi (migas) produksi dan eksplorasi yang mengalihkan skema kontraknya dari Production Sharing Cost (PSC) Cost Recovery menjadi PSC Gross Split.

        Dirinya menyebutkan, enam blok tersebut yakni Blok Duyung, Blok Muralim, Blok Tanjung Enim, Blok North Arafura, Blok Bungamas dan yang terakhir Blok Sebatik.

        "Dua minggu lagi akan berubah dua dan kemarin meeting ada 4 yang mau berubah. Jadi hingga pertengahan bulan Februari akan bertambah 6 blok yang menggunakan skema gross split, sehingga total blok yang menggunakan skema gross split menjadi 42 blok," jelas Arcandra dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/1/2019).

        Lanjut Arcandra, Enam blok yang akan mengalihkan skema kontraknya dalam waktu dekat tersebut yakni, Blok Duyung-Conrad, Blok Muralim, Blok Tanjung Enim-Dart Energy, Blok North Arafura-Madura Oil, Blok Bungamas-Bunga Mas International, Blok Sebatik-Star Energy.

        "Blok Tanjung Enim merupakan blok migas unkonvensional pertama yang akan menggunakan skema gross split dengan split disesuaikan dengan Peraturan Menteri yang ada, sekitar 16% kalau saya tidak salah. POD dan PSC nya inshaa Allah akan kita setujui seperti ENI, POD dan PSCnya kita setujui 1 bulan. Dan saya minta 090219, selesai," tambahnya.

        Alasan mereka mengalihkan kontraknya menjadi gross split adalah mempertimbangkan keuntungan menggunakan skema gross split yakni, efisien, proses yang tidak berbelit-belit, simple (sederhana) dan lebih memiliki kepastian, dimana parameter pembagian insentif jelas dan terukur.

        "Karena alasan-alasan itu mereka mengalihkan kontraknya menjadi gross split," ungkap Arcandra.

        Dengan bertambahnya enam blok yang mengalihkan skema kontraknya menjadi gross split, total blok migas yang menggunakan skema gross split menjadi 42 blok. Hal ini menurut Arcandra menunjukkan bahwa sejak diterapkan pada 2017 lalu, skema PSC gross split telah membawa dampak positif terhadap perkembangan investasi minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia.

        Pemerintah optimis tren positif hulu migas ini terus berlanjut dengan lakunya blok-blok migas yang ditawarkan, baik itu blok baru, maupun blok terminasi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bambang Ismoyo
        Editor: Kumairoh

        Bagikan Artikel: