Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dikecam Karena Beri Remisi Pembunuh Wartawan, Jawaban Yasonna Laoly Keren

        Dikecam Karena Beri Remisi Pembunuh Wartawan, Jawaban Yasonna Laoly Keren Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar mengecam pemotongan hukuman (remisi) pembunuh wartawan Radar Bali, I Nyoman Susrama.

        Menanggapi hal itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, menilai kecaman itu memang bisa terjadi. Namun pihaknya menegaskan pemberian remisi berpijak dari perilaku napi saat menjalani hukuman.

        "Kalau kecaman kan bisa saja, tapi kalau orang itu sudah berubah bagaimana, kalau kamu berbuat dosa berubah, masuk neraka terus? Nggak kan?," ujarnya di Jakarta, Rabu (23/1/2019).

        Ia menjelaskan, keputusan pemberian remisi tersebut bukan kebijakan politis. Hal itu didasarkan atas pertimbangan kapasistas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tempat Nyoman ditahan.

        "Jadi jangan melihat sesuatu sangat politis. Jadi dihukum itu orang tidak dikasih remisi, nggak muat itu Lapas semua kalau semua dihukum, nggak pernah dikasih remisi," jelasnya.

        Laoly menambahkan, prosedur Nyoman mendapatkan remisi perubahan. Usulan pertama diajukan pihak Lembaga Pemasyarakatan (lapas) tempat Nyoman dipenjara. Catatan selama ia ditahan kemudian ditinjau oleh Tim Pengamatan Pemasyarakatan.

        "Oleh tim pengamat pemasyarakatan pada tingkat Lapas diusulkan ke kanwil. Kanwil bahas lagi. Kanwil membuat rapat kembali ada TPP-nya lagi, diusulkan lagi rekomendasinya ke Dirjen Pas. Kemudian Dirjen Pas rapat kembali buat TPP lagi, karena untuk prosedur itu sangat panjang baru diusulkan ke saya. Melibatkan institusi lain," rincinya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: