Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding, mengatakan KPU sudah benar dengan menyatakan pidato Jokowi yang disiarkan di stasiun TV bukan kampanye. Sebab saat itu Jokowi berpidato dalam kapasitasnya sebagai presiden.
"Jadi saya kira keputusan KPU itu benar, bahwa Pak Jokowi tidak bisa masuk dalam kategori kampanye karena ketika menyampaikan itu beliau sebagai presiden. Jadi, beliau menyampaikan hasil-hasil yang dicapai khususnya di bidang infrastruktur jadi itu sah, sah dan tidak melanggar aturan UU, PKPU dan sebagainya," ujarnya di Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Ia mengaku sepakat dengan pernyataan KPU yang menilai kalau pidato capres Prabowo Subianto yang tayang di stasiun TV sebagai bentuk kampanye. Menurut Karding, Prabowo melanggar aturan dan harus diberi sanksi oleh Bawaslu.
"Pak Prabowo melanggar, memang melanggar karena yang pertama dia lakukan itu adalah visi misi capres di ruang terbuka dan juga blocking time TV. Oleh karena itu saya kira itu lah keputusan yang tepat berdasarkan hukum," katanya.
"Tentu silakan Bawaslu memberikan sanksi kepada Pak Prabowo karena terjadi nyata-nyata terjadi pelanggaran UU dan peraturan KPU," lanjutnya.
Adapun pidato Jokowi yang dimaksud ialah ketika dirinya menyampaikan visi misinya sebagai presiden untuk lima tahun ke depan. Pemaparan itu disampaikan dalam salah satu program acara yang disiarkan stasiun TV swasta bertajuk 'Visi Presiden'.
Dalam acara itu Jokowi menyampaikan sejumlah hal seperti program rumah untuk milenial, pembangunan jalan-jalan di perbatasan, hingga menyampaikan beberapa persoalan yang telah diselesaikan selama dia menjabat.
Sementara itu Prabowo menjabarkan visi misinya saat melakukan pidato politik 'Indonesia Menang', dan disiarkan oleh sejumlah TV swasta.
Atas pidato tersebut, Jokowi dan Prabowo pun dilaporkan ke Bawaslu. Jokowi dilaporkan ke Bawaslu dengan dugaan pelanggaran pemilu sebagai presiden petahana oleh Wakil Ketum Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Dahlan Pido pada 18 Januari 2019. Sedangkan Prabowo dilaporkan sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Bantuan Hukum Kebangkitan Indonesia Baru (KBH-KIB) dan Barisan Advokat Indonesia (Badi) pada 16 Januari 2019.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim