Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Faktor Kemanusiaan Jadi Alasan Polisi Tunda Penahanan VA

        Faktor Kemanusiaan Jadi Alasan Polisi Tunda Penahanan VA Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
        Warta Ekonomi, Surabaya -

        Polda Jawa Timur (Jatim) menegaskan, tersangka artis Vanessa Angel (VA) yang saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim tidak dalam status dibantarkan.

        Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera kepada wartawan di Surabaya, Kamis, mengungkapkan, proses hukum juga mempertimbangkan faktor kemanusiaan.

        Polda Jatim telah menerbitkan surat perintah penahanan saat VA sedang menjalani proses penyidikan pada Rabu sore, 30 Januari.

        Namun saat VA keluar dari ruangan penyidik, setelah 12 jam menjalani proses pemeriksaan, kesehatannya menurun, dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.

        Informasi yang diterima Polda Jatim, penyakit maag VA kambuh setelah menjalani proses penyidikan selama 12 jam.

        "Kami menunda penahanannya sampai penyakitnya sembuh. Jadi bukan dibantarkan," ujar Barung menegaskan.

        Pemeran Sandra dalam sinetron Cinta Intan itu diduga terlibat jaringan prostitusi daring yang memberdayakan ratusan model dan puluhan artis sinetron Ibu Kota sebagai pelacurnya.

        Dalam perkara ini, Polda Jatim sebelumnya juga telah menahan empat orang tersangka yang bertindak sebagai muncikari, masing-masing berinisial ES, TN, F, dan W.

        Artis VA menyusul ditetapkan tersangka karena menurut penyelidikan polisi, berdasarkan bukti-bukti forensik digital, terbukti aktif mengeksploitasi dirinya secara daring di media sosial, yaitu melakukan percakapan atau "chatting" dan mengunggah foto-foto yang tidak sesuai dengan etika kesusilaan.

        Artis muda berusia 27 tahun, kelahiran Jakarta, 21 Desember 1991 itu dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.

        "Karena sakit, status tersangka VA sekarang belum menjadi tahanan Polda Jatim," ucap Barung.

        Ia memastikan penahanannya akan segera dilakukan setelah artis VA dinyatakan sembuh dari sakit. Dengan begitu masa penahanannya akan berlaku utuh selama 20 hari ke depan demi memudahkan proses penyidikan, sebelum nantinya berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: