Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bareng Bea Cukai, Polisi Sita Ribuan Rokok Ilegal

        Bareng Bea Cukai, Polisi Sita Ribuan Rokok Ilegal Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jember -

        Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jember bersama petugas Kantor Bea Cukai Jember menyita ribuan rokok ilegal tanpa memiliki pita cukai senilai RpRp118 juta dari tiga tangan tersangka yang berasal dari Kabupaten Pamekasan, Madura.

        "Tiga orang yang ditangkap yakni HR (44), HS (40) dan AS (27) yang semuanya berasal dari Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura yang mengaku sebagai kurir rokok ilegal," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo di Mapolres Jember, Jumat.

        Ia mengatakan polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang kabar adanya pengiriman rokok ilegal di Kecamatan Jenggawah, kemudian menelusuri informasi tersebut dan memberhentikan sebuah kendaraan yang dicurigai sesuai informasi yang didapatkan di lapangan.

        "Setelah anggota kami melakukan penyelidikan dan melihat dua kendaraan yang dicurigai, maka polisi melakukan penghadangan dan memeriksa kendaraan. Hasil pemeriksaan, ternyata dua kendaraan tersebut membawa ribuan rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai rokok," tuturnya.

        Menurutnya ribuan rokok ilegal tersebut berasal dari Kabupaten Pamekasan, Madura yang sengaja dipesan oleh seseorang di Kabupaten Jember yang berinisial T yang masih diselidiki karena kasus tersebut akan terus dikembangkan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Jember.

        "Kami serah terimakan kepada Bea Cukai Jember untuk diadakan pennyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap perkara itu dengan barang bukti sebanyak 126 bal atau 25.000 lebih rokok ilegal berbagai merk, dan dua kendaraan yang digunakan tersangka untuk mengantarkan rokok ilegal," katanya.

        Berdasarkan pengakuan tiga kurir yang ditangkap menyebutkan ketiga tersangka mendapatkan upah sebesar Rp20 ribu per bal untuk mengantarkan kepada pemesan yang berada di Jember dan kalau dihitung kerugian negara bisa mencapai Rp118 juta atas ribuan rokok ilegal berbagai merk tersebut.

        Sementara Kepala Kantor Bea Cukai Jember Tubagus Firman mengatakan ribuan rokok ilegal tersebut dipasok dari luar Kabupaten Jember, khususnya dari Madura dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp118 juta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: