Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        No Rocky No Party, Bisakah Pikiran Dikriminalisasi?

        No Rocky No Party, Bisakah Pikiran Dikriminalisasi? Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Salah satu kuasa hukum akademisi dan aktivis Rocky Gerung, Haris Azhar menilai pelaporan atas kasus kliennya terlalu dipaksakan karena yang dilaporkan hanya kumpulan kata-kata yang kehilangan makna besar yang diambil dari satu rangkaian panjang dalam perdebatan selama berjam-jam.

        Haris menyayangkan sikap kritis dari mantan Dosen Ilmu Filsafat UI itu malah berujung upaya kriminalisasi ditengah sosok Rocky yang tengah disukai masyarakat, bahkan Presiden ILC Karni Ilyas menyebut sebagai "No Rocky No Party".

        "Saya pikir ada banyak yang kehilangan konteks dan kurang informasi sehingga terkesan ini dipaksakan untuk memeriksa seorang Rocky Gerung yang sedang 'enjoy-enjoy'nya berinteraksi dengan publik dan publik juga menikmati," kata Haris di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

        Selanjutnya, kata mantan Koordinator Kontras ini, pelaporan tersebut bukanlah berbasis pada peristiwa, melainkan berbasis pada judul dalam sebuah video di media sosial berbagi video youtube.

        "Ini juga kita jadi bertanya-tanya dan kita enggak tau apakah orangnya yang melaporkan itu sudah diperiksa atau belum, diambil keterangan atau belum kita juga belum tahu walau secara informal polisi bilang sudah diperiksa," ujar Haris.

        Selain itu, kata Haris, tempat peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor juga menjadi masalah karena bukan di alamat hotel ketika dialog yang terdapat pernyataan "kitab suci adalah fiksi" itu dilakukan, yakni di Hotel Borobudur tetapi pelapor menonton video rekaman youtube di Cipete.

        "Jadi ya pertanyaannya pernah diinvestigasi nggak bahwa pelapor benar-benar nonton di Cipete, jangan-jangan di Cikokol atau Cibitung atau Cibonong, kita gak tahu. Nah itu 'kan harus diinvestigasi bener nggak dia nontonya di situ lalu kenapa kasusnya kayak gini-gitu, untung kita bukan polisi karena sebenarnya kita juga banyak pertanyaan gitu," ujar Haris.

        Rocky Gerung datang ke Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat ini, untuk dimintai klarifikasi atas pelaporan dengan tuduhan penistaan agama oleh Jack Boyd Lapian pada 16 April 2018 karena pernyataannya yang menyebut "kitab suci adalah fiksi" di salah satu acara televisi swasta.

        Dalam klarifikasi tersebut, Rocky diberondong 20 pertanyaan dalam proses yang berlangsung selama hampir lima jam dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 20.40 WIB. Rocky dipanggil dengan status sebagai saksi terlapor atas laporan Jack yang tercatat dengan nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Dalam laporannya Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: