Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kementan Bakal Revisi Aturan Impor Pakan

        Kementan Bakal Revisi Aturan Impor Pakan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan (Ditjen PKH) dalam proses memfinalkan revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

        Direktur Pakan Kementan, Sri Widayati mengungkapkan, untuk melakukan revisi tersebut, Ditjen PKH telah mengadakan public hearing pada Rabu (30/1/2019) lalu yang dihadiri perwakilan perusahaan pakan, pedagang (trader) bahan pakan, dan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait dengan jumlah peserta 115 orang.

        Ia mengatakan, revisi Permentan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebasan Tarif Bea Masuk Barang Impor.

        "Ini karena adanya perubahan kode Harmonized System (HS) yang semula 10 digit menjadi 8 digit," ungkap Sri Widayati di Jakarta, Sabtu (2/2/2019).

        Baca Juga: Dalih Impor Jagung dari Pemerintah: Untuk Pakan Ternak

        Sri menambahkan, poin penting terkait perubahan yang ada di revisi Permentan tersebut, antara lain tentang penambahan dan perbaikan lampiran Permentan untuk jenis Bahan Pakan Asal Tumbuhan (BPAT) yang diatur pemasukannya ke dalam wilayah Indonesia.

        "Perubahan lainnya, yaitu terkait pengajuan permohonan pemasukan BPAT yang semula berdasarkan pengapalan (shipment) akan kami ubah menjadi per periode (periodesasi)," ucap Sri Widayati.

        Rencana perubahan ini, jelas dia, terutama yang terkait periodisasi tersebut untuk menciptakan kepastian waktu pemasukan BPAT.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: