Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Bakal Bongkar Bangunan di Sekitar Banten yang Langgar Aturan

        Pemerintah Bakal Bongkar Bangunan di Sekitar Banten yang Langgar Aturan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menindak bangunan-bangunan yang menyalahi aturan di kawasan pesisir pantai Provinsi Banten pasca bencana tsunami yang melanda daerah tersebut.

        "Kami akan segera melakukan tindakan administrasi, jadi akan membuat dua plang. Satu, melarang pembangunan di daerah tersebut atau kemudian kita melakukan pembongkaran kepada yang masih belum terjadi ke depan," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPRPT) Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang di Jakarta, Rabu (6/2/2019).

        Dia menjelaskan bahwa pihaknya mendapati semua bangunan yang berdiri di sepanjang pantai tersebut melewati sempadan pantai yang ada dalam rencana tata ruang, dan ini menyalahi aturan.

        "Jadi bukan rencana tata ruangnya yang salah, tetapi kepatuhan memanfaatkan ruang. Jadi memang ini berisiko," kata Budi dalam konferensi pers Rapat Kerja Nasional 2019 Kementerian ATR/BPN.

        Temuan tersebut berdasarkan hasil kajian Kementerian ATR/BPN yang melakukan audit terhadap pembangunan yang riil di lapangan dengan tata ruang.

        Dirjen PPRPT juga mengatakan bahwa hotel-hotel yang terkena bencana tsunami Selat Sunda di kawasan tersebut, sedangkan rumah masyarakat dan nelayan relatif tidak terdampak sebanyak hotel-hotel karena masyarakat dan nelayan membangun rumah mengikuti kearifan lokal atau "local wisdom" setempat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: