Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Humphrey Djemat menilai pernyataan Capres petahana Joko Widodo mengenai kepemilikan tanah Prabowo Subianto dapat dipidanakan.
Menurutnya, pernyataan telah melanggar privasi warga negara. Ia mengatakan pemerintah memperoleh akses yang seluas-luasnya mengenai warga negaranya. Namun, apabila dipergunakan sebagai materi debat capres, maka itu adalah bentuk penyalahgunaan wewenang.
Lanjutnya, ia mengatakan pernyataan Jokowi soal kepemilikan tanah sangat tendensius, bahkan dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
"Keonaran sudah terjadi, dimana masyarakat ramai sudah membicarakan mengenai hal tersebut dan malahan lebih mengkotak-kotakkan masyarakat pendukung kedua kubu," jelasnya, Senin (18/2/2019).
Lebih lanjut, ia mengatakan jika ternyata tanah tersebut terbukti bukan milik Prabowo, maka informasi yang disebut Jokowi adalah informasi bohong.
Baca Juga: Jawab Serangan Prabowo, Jokowi Sebut Produksi Beras Zaman Soeharto Masih Kalah
Katanya, dengan demikian selain menyalahgunaan wewenang oleh pemerintah, pernyataan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan/atau Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Ia menegaskan cara Jokowi dengan menyerang Prabowo soal kepemilikan tanah bisa dinyatakan melalukan hoax dan melanggar UU ITE.?
Baca Juga: Diserang Soal Penguasaan Ratusan Ribu Hektar Lahan, Prabowo Marah?
"Akibatnya banyak orang yang tidak suka dan benci terhadap Prabowo akibat omongan Jokowi ini. Ini sudah masuk kategori hoax. Ini jelas pelanggaran ITE. Jadi Jokowi kena itu dan bisa dilaporkan ke polisi. Nobody above the law. Semua orang sama di hadapan hukum," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil