Sejalan dengan target pemerintah untuk mencapai tingkat inklusi keuangan sebesar 75% di 2019, industri financial technology (fintech) di Indonesia pun terus bertumbuh, khususnya fintech Peer to Peer (P2P) lending. Per 3 Februari 2019, ada 99 fintech P2P terdaftar di OJK dan angka itu diprediksi akan terus bertambah.
Salah satu faktor yang memengaruhi hal itu adalah dikeluarkannya POJK Nomor 77 Tahun 2019 tentang Layanan Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Penyaluran pinjaman per Desember 2018 pun mencapai Rp22,67 triliun, meningkat dari Rp15,6 triliun per Oktober 2018.
?Potensi pertumbuhan P2P lending masih besar. Berdasarkan PBI Nomor 17/12/PBI/2015, bank wajib memenuhi minimal 20% kredit ke UMKM. Itu jadi potensi yang bisa didekati pemain P2P, karena tidak semua bank ada di daerah,? jelas Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Munawar Kasan, dalam acara Fintech Talk 2.0 di Satrio Tower, Jakarta, Rabu (20/2/2019).
Baca Juga: OJK: Fintech Resmi Harus Dapat Lakukan....
Apalagi, lanjutnya, pemerintah menargetkan 8 juta UMKM untuk masuk ke paltform online di 2019 ini, sekitar 12,8% dari jumlah UMKM yang diproyeksi mencapai 60,6 juta di tahun yang sama. Ketika UMKM masuk ke marketplace dan permintaan barangnya naik, maka ia membutuhkan pendanaan.
?Nah, fintech P2P lending bisa masuk ke situ. Karena pelaku UMKM sulit untuk mendapat pendanaan dari lembaga perbankan atau institusi keuangan," tambah Munawar.
Namun, pelaku fintech P2P lending perlu memerhatikan proses sosialisasi kepada UMKM untuk bisa merangkul mereka. Caranya, bisa dengan menjalin kemitraan dengan marketplace dan perbankan.
?Pendanaan UMKM dengan fintech lending juga berujung pada pendampingan kepada UMKM,? ungkap Munawar.
Baca Juga: Makin Menjamur, Ada 11 Fintech Baru Terdaftar di OJK
Dalam meraih kesempatan itu, fintech P2P lending juga bisa berkolaborasi dengan program pemerintah, seperti Penerbitan SBN Ritel, Penyaluran KUR, Penyaluran Kredit Ultra Mikro, Penyaluran Dana Bergulir, dan Penyaluran Dana Desa. Begitu pula dengan kemitraan bersama industri jasa keuangan, seperti bank umum, BPR, BPD, LKM, perusahaan pembiayaan, dan koperasi.
Saat ini sendiri, ada sekitar 46 perusahaan fintech P2P yang sedang mengikuti proses pendaftaran di OJK. Lebih lanjut, ada 33 perusahaan yang berminat untuk meregistrasikan diri mereka. Potensi total jumlah fintech P2P di Indonesia yang akan mendaftarkan diri ke OJK berjumlah sekitar 244.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: