Direktur Media dan Komunikasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo, menjelaskan lahan yang dikelola Prabowo Subianto di Aceh dan Kalimantan Timur merupakan aset yang diperoleh dari lelang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2004.
"Saya tahu persis bagaimana prosesnya, lahan yang disebut Jokowi itu adalah bagian dari aset-aset yang Prabowo selamatkan pada tahun 2004 dalam rangka lelang aset-aset BPPN," kata Hashim dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/2/2019).
Baca Juga: Ribuan Hektare Lahan Prabowo di Aceh, Fadli Zon: Prabowo Justru Selamatkan Aset Negara
Ia mengatakan lahan itu bukan milik pribadi Prabowo, melainkan aset perusahaan dengan sertifikat hak guna usaha (HGU) terdiri atas hutan tanaman industri dan hak pengusahaan hutan. Menurut dia, semua lahan itu milik negara dan diberikan kepada pengusaha-pengusaha untuk dikelola dengan rentang waktu yang berbeda-beda, ada yang 30 tahun, 35 tahun, dan bisa diperpanjang.
"Prabowo yang menyelamatkan dari kebangkrutan pada tahun 2004 dan lahan itu semua bukan milik pribadi Prabowo," ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi dalam debat Pilpres 2019 putaran kedua, Minggu (17/2), mempertanyakan kepemilikan lahan Prabowo seluas 220.000 hektare lahan di Kalimantan Timur dan di Aceh Tengah seluas 120.000 hektare.
Pernyataan Jokowi itu disampaikan saat Prabowo mengkritik kebijakan pembagian sertifikat tanah yang dianggapnya populis namun tidak mengindahkan masa depan.Prabowo sendiri sudah mengklarifikasi pernyataan Jokowi terkait dengan kepemilikan lahan tersebut bahwa dirinya menguasai ratusan ribu hektare benar dan itu HGU milik negara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat