Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, mengajak masyarakat setempat agar melaporkan jika menemukan rumah aparatur sipil negara (ASN) dipasangi alat peraga kampanye (APK).
Ketua Bawaslu Padang Panjang, Santinna, menjelaskan selain mengajak masyarakat ikut mengawasi, pihaknya juga menugaskan panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam) untuk mengawasi kemungkinan adanya pelanggaran berupa pemasangan APK di rumah ASN.
"Hal ini agar pemilu berjalan damai, tidak ada calon yang merasa dirugikan atau diuntungkan karena pemasangan APK di rumah ASN," ujarnya di Padang Panjang, Sabtu (2/3/2019).
Baca Juga: Video Viral "Jokowi Menang Adzan Dilarang", Bawaslu Jabar Turunkan Tim Khusus
Ia mengatakan, hingga saat ini belum ditemukan adanya laporan pelanggaran netralitas oleh ASN daerah setempat.
"Ada aturan ketat mengenai netralitas ASN, TNI dan Polri. Bahkan menyukai status salah satu calon peserta pemilu di media sosial saja dilarang. Jadi masyarakat silahkan ikut kawal," katanya.
Baca Juga: Waduh! Kemendagri Tak Akan Jalankan Rekomendasi Bawaslu?
Beberapa bentuk pelanggaran netralitas yang mungkin dilakukan berupa adanya kebijakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu calon, kegiatan yang memihak salah satu calon baik berupa imbauan, seruan, maupun penyaluran bantuan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim