Menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution ? yang menyatakan bahwa sistem perizinan digital milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, JakEVO tetap berkomitmen untuk mendukung kemudahan izin berusaha dan berinvestasi yang sedang dibangun oleh Pemerintah Pusat, termasuk juga upaya untuk meningkatkan peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia.
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, mengemukakan bahwa Hadirnya JakEVO sebagai sistem perizinan melalui platform elektronik atau pelayanan online, dan bukan dibuat untuk menyaingi Online Single Submission (OSS).
?JakEVO telah ada terlebih dahulu, JakEVO dilaunching tanggal 7 Mei 2018 sebelum hadirnya OSS yang dikelola oleh Kemenko Perekonomian, hal ini kemudian membuat JakEVO telah memiliki database perizinan/non perizinan dan pemohon izin/non izin yang cukup banyak, maka membutuhkan waktu untuk terintegrasi dengan OSS," ujar Benni pada kegiatan Rapat Kerja Nasional Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di ICE Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, Banten, Kamis (14/3/2019).
Baca Juga: Terapkan Industri 4.0, DPMPTSP DKI Jakarta Ajak ASN Muda Berinovasi
Adapun, integrasi diperlukan guna menghindari warga Ibukota yang telah menggunakan JakEVO untuk mengulang kembali proses perizinan ketika menggunakan OSS, JakEVO memiliki fitur folder berkas, sehingga pemohon tidak perlu berulang kali unggah berkas persyaratan untuk izin yang berbeda.
?Ini yang kita coba dorong di dalam salah satu proses integrasi," kata Benni.
Lebih lanjut Benni menambahkan, JakEVO masih terus dalam tahap pengembangan, kini JakEVO bersama dengan website pelayanan.jakarta.go.id telah mencakup hampir keseluruhan 269 jenis Izin/non izin kewenangan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dapat diajukan melalui pelayanan online dan bukan hanya SIUP dan TDP saja.
Sistem perizinan melalui platform elektronik atau pelayanan online ini akan terus dikembangkan untuk mempermudah proses perizinan bagi masyarakat Jakarta. JakEVO dan website pelayanan.jakarta.go.id tidak akan mengambil alih fungsi dari OSS, karena izin/non izin tersebut memang merupakan kewenangan dari pemerintah daerah.
?JakEVO sudah dilengkapi fitur Peta digital yang telah disesuaikan dengan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR), dimana izin yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang tidak akan terbit,? ujar Benni.
Sebagaimana diketahui bahwa fungsi izin bukan saja melegalkan kegiatan, tetapi juga berfungsi sebagai pengendalian tata ruang. Oleh karenanya, fitur peta digital yang sesuai RDTR tersebut memiliki peranan penting dalam pemrosesan perizinan/non perizinan melalui pelayanan online fitur tersebut yang saat ini sedang berusaha diintegrasikan dengan sistem OSS.
?Dari Pemprov DKI Jakarta, kami sudah sangat terbuka untuk dilakukannya integrasi, hal ini lah yang terus kami koordinasikan dengan pemerintah pusat selaku pengelola OSS. Koordinasi tersebut masih terus berjalan sampai dengan hari ini sehingga kami belum mengimplementasikan OSS di Provinsi DKI Jakarta,? ujar Benni.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Kumairoh