Mahkamah Agung menolak gugatan terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengaku bersyukur MA menolak gugatan tersebut, sebab aturan itu dibuat dengan asas keadilan.
"Karena kita tahu persis Pergub 132 Tahun 2018 itu bertujuan untuk menjadikan rumah-rumah susun sebagai ekosistem hidup yang nyaman dan berkeadilan,? ujarnya di Kepulauan Seribu, Jumat (22/3/2019).
Baca Juga: Soal MRT, Bang Anies Ucapkan Terima Kasih
Anies menegaskan, Pergub tersebut dibuat sudah memenuhi prinsip-prinsip dasar pengelolaan rusun yang berkeadilan. Pergub ini mengatur setiap rusunami harus menyusun pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPRS).
Nama pengurus ini juga harus dilaporkan ke Pemprov DKI Jakarta lengkap dengan pengaturan uang pelayanan dan berbagai iuran yang dibebankan kepada penghuhi. Bila tidak dijalankan, Pemprov DKI Jakarta dapat mencabut izin PPPRS.
Baca Juga: Warga Ini Curhat Soal OK OCE ke Anies, Lihat Reaksi Anies
?Nah kemarin sempat digugat di MA dan gugatannya ditolak. Artinya apa yang kita putuskan itu benar menurut konstitusi dan juga sesuai dengan prinsip keadilan yang selama ini kita dorong,? katanya.
?Konsekuensi dari keputusan penolakan judicial review oleh MA itu adalah saya meminta kepada semua pihak untuk melaksanakan Pergub 132 tahun 2018 secara lengkap, konsisten, tuntas,? tambahnya.
Anies memastikan ke depan di Jakarta akan semakin banyak dibangun Rusun. Sehingga ia tidak mau para penghuni rusun diperlakukan sewenang-wenang oleh pengelola.
?Jika rumah susun tidak ada keadilan maka tidak ada lagi orang yang mau tinggal di rumah susun karena tinggal di rumah susun itu diperas, di rumah susun itu ditindas,? jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: