Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

DBH Rp70 Triliun Belum Cair, Purbaya Masih Tunggu Arahan Prabowo

DBH Rp70 Triliun Belum Cair, Purbaya Masih Tunggu Arahan Prabowo Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto terkait usulan penambahan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk pemerintah daerah (Pemda) yang tengah menghadapi tekanan anggaran.

Usulan tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang mengusulkan tambahan DBH sekitar Rp70 triliun untuk membantu daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Purbaya menyatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memetakan daerah-daerah yang membutuhkan bantuan fiskal. 

Namun, keputusan mengenai besaran dana maupun skema penyalurannya masih menunggu persetujuan Presiden.

"Kami sudah membahas daerah-daerah yang benar-benar mengalami kesulitan bersama Kemendagri. Selanjutnya akan kami laporkan kepada Presiden, dan kami menunggu arahan beliau mengenai bentuk bantuannya," kata Purbaya di Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, Senin (3/8/2026).

Menurut Purbaya, pemberian tambahan DBH harus disesuaikan dengan kondisi keuangan negara. Untuk itu, pemerintah belum dapat memastikan kapan bantuan tersebut akan direalisasikan.

Purbaya mengungkapkan, sebenarnya Kemenkeu telah menghitung kebutuhan anggaran yang diperlukan. Namun, nominalnya belum bisa diumumkan karena masih menunggu keputusan Presiden.

"Anggarannya sudah kami siapkan dan hitung, tetapi keputusan akhirnya ada di Presiden. Kami tidak ingin mendahului pengumuman resmi dari Presiden," ujarnya.

Usulan tambahan DBH mencuat setelah Tito Karnavian menyampaikan banyak pemerintah daerah mengalami keterbatasan anggaran, terutama untuk membayar gaji aparatur, termasuk PPPK, serta menjaga layanan publik tetap berjalan. 

Baca Juga: Purbaya: Anggaran MBG Tembus Rp 101,1 Triliun, Sudah Jangkau 63,13 Juta Penerima

Baca Juga: Soal Peluang Jadi Gubernur BI, Purbaya Sebut 'Sudah Untung' jadi Menkeu

Baca Juga: IMF Pangkas Proyeksi Ekonomi Dunia, Menkeu Purbaya Tetap Yakin RI Tumbuh hingga 6%

Tito menjelaskan, angka Rp70 triliun berasal dari kekurangan pembayaran DBH kepada daerah. Berdasarkan data tahun 2024, total kurang bayar mencapai sekitar Rp83 triliun, yang terdiri atas DBH pajak sebesar Rp43 triliun dan DBH sumber daya alam sebesar Rp40 triliun.

Setelah dikurangi kelebihan pembayaran sekitar Rp13 triliun, nilai kurang bayar bersih menjadi sekitar Rp70 triliun. Dana tersebut merupakan hak 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota yang hingga kini belum diterima secara penuh.

"Sebesar Rp70 triliun ini merupakan hak 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota yang masih belum dibayarkan sepenuhnya," ujar Tito dalam rapat bersama DPR beberapa waktu lalu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dian Ihsan
Editor: Annisa Nurfitri