Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sidang Ahmad Dhani Diundur, Jawaban Pengacara Dhani Mantap

        Sidang Ahmad Dhani Diundur, Jawaban Pengacara Dhani Mantap Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Surabaya -

        Politisi Gerindra, Ahmad Dhani sedianya menjalani sidang dengan agenda tuntutan dalam kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' pada Kamis (11/4/), namun hal itu ditunda.

        Pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, mengatakan pihaknya tidak mau berprasangka buruk terhadap jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang sengaja memperlambat persidangan kliennya.

        "Kita ikuti saja ketidaksiapan jaksa untuk menyampaikan tuntutan dan meminta waktu lebih dari seminggu ke depan," ujarnya di Surabaya, Kamis (11/2019).

        Baca Juga: Duet Sandiaga-Al Ghazali Nyanyi "Hadapi dengan Senyuman", Hibur Ahmad Dhani?

        "Waktu sebenarnya sangat panjang, karena seminggu kemarin dia juga minta mundur lagi seminggu. Kita berbaik sangka saja, mudah-mudahan jaksa akan seobjektif mungkin tuntutannya," sambungnya.

        Ia menduga, banyak perdebatan di internal jaksa sehingga tuntutan tak kunjung selesai disusun. Perdebatan, menurutnya, bisa jadi karena memang pasal yang didakwakan kepada kliennya tidak relevan.

        Baca Juga: Prabowo Batal Kampanye di Semarang, Gara-Gara Ganjar Pranowo?

        Apalagi, para saksi dan ahli yang dihadirkan di persidangan banyak yang menyatakan bahwa Dhani tidak semestinya didakwa dengan pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

        "Kita berharap tuntutan nantinya sesuai dengan fakta persidangan, bahwa memang Mas Dhani tidak bisa dituntut sebetulnya. Tapi kalaupun harus dipaksakan, ya nanti seringan-ringannya tuntutan, biar nanti hakim secara objektif memutus," terangnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: