Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mahfud: Sampai Terlantar, Terlambat, Panitia....

        Mahfud: Sampai Terlantar, Terlambat, Panitia.... Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Eks Ketua Mahakamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengatakan terkait kisruh proses pemungutan suara di luar negeri ternyata ada sisi positifnya.

        Menurut Mahfud, antrean yang terjadi saat proses pemungutan suara memperlihatkan besarnya antusiasme para pemilih untuk menggunakan hak suara mereka. Animo yang ditunjukan itu menampakan kesadaran pemilih untuk menggunakan hak pilih mereka, berbeda seperti dulu.

        "Oleh sebab itu mereka mau antre sampai terlambat, sampai terlantar, sampai panitianya kewalahan itu segi positifnya," ujar Mahfud di Jakarta, Senin (15/4/2019).

        Baca Juga: Ke TPS, Prabowo Bakal Tunggangi Kuda, Fadli Zon Bilang Begini

        Karena itu, ia mengimbau pemilih di dalam negeri juga menunjukkan antusiasme serupa. Mahfud mengajak masyarakat untuk tidak membuang-buang kesempatan memilih mengingat negara sekarang sedang membuka pintu bagi warga untuk memilih dan menentukan pilihan mereka.

        Selain itu, juga berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menganalisis secara rinci inti dari kericuhan dalam proses pemungutan suara tersebut. "Begini, kericuhan kalau itu sifatnya pelanggaran itu bisa diselesaikan oleh KPU maupun oleh Bawaslu dan kalau ada tindak pidananya itu ada hukum pidananya sendiri," jelasnya.

        Baca Juga: Aneh! Prabowo Didukung Ustad Somad, Timses Bilang UAS Tak Perlu Mundur dari PNS

        Diketahui, proses pemungutan suara di luar negeri seperti di Australia, Jerman, Hong Kong, Malaysia hingga Belanda mengalami kendala. Warga negara Indonesia (WNI) di berbagai negara mengeluhkan tak dapat menyalurkan hak pilihnya karena Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah ditutup. Diduga mereka yang terpaksa golput itu adalah pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: