Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        M Taufik Terancam Dicoret dari Caleg Gerindra?

        M Taufik Terancam Dicoret dari Caleg Gerindra? Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisioner Divisi Penindakkan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Puadi mengatakan staf Caleg Gerindra di Dapil Jakarta III M Taufik yang bernama Carles Lubis terancam hukuman 4 tahun penjara jika terbukti jadi pelaku politik uang.

        Baca Juga: Polisi Tangkap Anak Buah Taufik Gerindra, Siapkan 80 Amplop

        "Ketentuan pidananya adalah 4 tahun penjara dan denda Rp48 juta," kata Puadi di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (16/4/2019).

        Meski demikian, dia mengatakan masih ada beberapa tahapan yang harus dilewati sebelum pemberian vonis. Terkait dengan sanksi apabila ada caleg yang terlibat dalam politik uang tersebut, Puadi mengatakan hal itu sudah diatur dalam UU.

        "Ketentuannya siapa pun mereka apabila peserta pemilu caleg yg sudah inkrah berkekuatan hukum tetap tentunya ketentuan di UU No.7/2017 di Pasal 285 ada pencoretan di situ nanti yang mengeksekusi KPU," ujarnya.

        Kendati demikian, dia belum bisa menyimpulkan karena masih ada sejumlah tahapan yang harus dijalankan.

        "Ini masih investigasi, baru penelusuran, pendalaman, harus diregistrasikan, diplenokan di Bawaslu untuk menetapkan ada dugaan pidana pemilu atau tidak," kata Puadi.

        Puadi menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan ada aktivitas peserta pemilu terhadap warga pada hari tenang. Berdasar informasi awal tersebut, petugas Bawaslu Jakarta Utara dan kepolisian datang. kemudian menemukan seorang terduga bernama Charles Lubis yang diamankan dengan barang bukti sejumlah amplop berisi uang. Berdasarkan informasi terduga yang diamankan, uang tersebut adalah uang untuk saksi parpol.

        "Informasinya untuk saksi parpol. Maka, nanti setelah diregistrasi, diplenokan, penyelidikan, dan klarifikasi, baru bisa ditentukan apakah barang bukti ini adalah untuk saksi parpol," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: