Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hari Ini Menag Diperiksa KPK, Akankah...

        Hari Ini Menag Diperiksa KPK, Akankah... Kredit Foto: Antara/Nalendra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, mengatakan pihaknya hari, Rabu (24/4), akan memeriksa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Lukman Hakim sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

        Ia mengatakan, Lukman akan diperiksa untuk tersangka anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy (RMY).

        "Rabu, 24 April 2019 dijadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama RI," katanya, Selasa (23/4/2019) malam.

        Baca Juga: KPK Bakal Panggil Menteri Lukman Soal Uang yang Disita

        Tak hanya Menag, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Romahurmuziy, yaitu Staf Khusus Menteri Agama Gugus Joko Waskito serta dua Anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pada Sekretariat Jenderal masing-masing Aulia Muttaqin dan Muhammad Amin.

        Baca Juga: Sidang Perdana Praperadilan Rommy Ditunda, Sebab....

        Seperti diketahui, KPK telah menggeledah ruang kerja Menag di gedung Kemenag Jakarta pada Senin (18/3) dan menyita uang senilai Rp180 juta dan 30 ribu dolar AS.

        Selain itu, KPK pada Selasa (23/4/2019) juga telah memeriksa Kepala Bagian (Kabag) Mutasi Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenag Sujoko dan Kabag Tata Usaha Pimpinan Biro Umum Setjen Kemenag Khoirul Huda Basyir Habibullah sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy.

        "Penyidik mengonfirmasi keterangan saksi terkait proses mutasi di Kementerian Agama serta mengonfirmasi barang bukti berupa surat revisi pengajuan nama Kepala Kantor Agama Gresik," tukasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: