Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi meminta TNI-Polri mengeksekusi Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dan Eggi Sudjana terkait rencana aksi 'menggeruduk" KPU-Bawaslu untuk meminta diskualifikasi paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.
Teddy menganggap kedua tokoh tersebut sebagai provokator yang membuat masyarakat resah atas ucapan dan tindak-tanduknya. "TNI dan Polri tidak perlu berbalas pantun dengan mereka, eksekusi segera para provokator itu, demi NKRI, agar rakyat terlindungi dan tidak resah," ujar Teddy kepada Okezone, Kamis (9/5/2019).
Baca Juga: Eggi Sudjana Mangkir, Kuasa Hukum: Eggi Tak Perlu Hadir
Dia menuturkan, lembaga yang berhak menentukan apakah paslon tertentu memenuhi syarat untuk didiskualifikasi atau tidak adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Teddy meyakini tujuan aksi geruduk ini supaya ada korban di lapangan sehingga memantik kerusuhan.
"Yang berhak menyatakan itu adalah Bawaslu dan MK, bukan kelompok yang tidak punya arah yang jelas. Saya sangat yakin, tujuan mereka adalah menciptakan martir di KPU, mereka ingin ada korban di lapangan agar mereka bisa melakukan kerusuhan," ujar Teddy.
Baca Juga: Kivlan Zen Gelar People Power, Demokrat Geleng-Geleng
"Maka, sebelum itu terjadi, Eggi dan Kivlan ditangkap atas pernyataan-pernyataan mereka. Tidak perlu berbalas pantun dengan pihak yang sudah jelas tujuannya ingin membuat kerusakan di negara ini," imbuhnya.
Aksi mengepung KPU dan Bawaslu diketahui digalang Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. Rencananya, ia akan melakukan aksi tersebut pada hari ini. Pada aksi tersebut, mereka menuntut penyelenggara pemilu mendiskualifikasi pasangan calon nomor 01 Jokowi-Ma'ruf Amin. Massa aksinya dinamakan Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (Gerak).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil