Kubu purnawirawan TNI Kivlan Zen yang kini sedang terlibat kasus dugaan makar berniat melaporkan balik pelapornya, Jalaludin, ke Bareskrim Polri pada Sabtu (11/5). Kivlan akan melaporkan pelapornya itu dengan pasal ITE.
"Klien kami akan melaporkan balik pelapor tersebut ke Bareskrim Mabes Polri," kata salah satu kuasa hukum Kivlan, Pitra Romadoni Nasution dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/5/2019).
Baca Juga: Kivlan Zen Tak Berupaya Gulingkan Pemerintah, Kok Dipermasalahkan?
Kivlan mempermasalahkan tuduhan makar dan penyebaran berita bohong yang ditujukan pada dirinya. Kubu Kivlan pun menggunakan pasal UU ITE dan KUHP untuk menyerang balik pelapornya.
"Dengan dugaan Pasal 220 KUHP, Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 311 KUHP, 310 KUHP Jo 317 KUHP Jo Pasal 55 KUHP," kata kuasa hukum Kivlan.
Baca Juga: Kasus Kivlan Zen, BPN Biarkan Publik Menilai
Sebagaimana dimaksud dalam LP/B/0442/2019/Bareskrim tangal 07 Mei 2019 a.n pelapor Jalaludin, Kivlan dilaporkan dengan dugaan penyebaran berita bohong dan pasal makar.
Kivlan dikenakan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.
Baca Juga: Ting-Tong, Kivlan Zein Dapat Surat dari Pak Polisi
Terkait perkembangan kasus yang dialaminya, Kivlan sudah dicegah oleh kepolisian agar tidak meninggalkan Indonesia.
Kivlan Zein dicegah Polri saat hendak terbang ke Singapura di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (10/5) malam. Kivlan dicegah ke luar negeri melalui surat yang diberikan oleh Bareskrim Polri.
"Betul penyerahan surat panggilan, dicegah keluar negeri. Beliau mau ke Brunei lewat Batam, sudah (diteruskan suratnya) melalui imigrasi, sudah disampaikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Asep Adi Saputra saat dikonfirmasi, Jumat malam.
Baca Juga: Eng Ing Eng...Kivlan Zein Dicekal
Surat pencegahan Kivlan Zein dikeluarkan oleh Bareskrim dengan Nomor B/3248.Res.1.1.2/V/2019/Bareskrim tertanggal 10 Mei 2019. Surat itu diserahkan pada Kivlan tepat saat ia hendak bertolak di Bandara Soekarno-Hatta, Terminal 3, Gate 22.
Berdasarkan surat Bareskrim itu, Kivlan dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Dikhawatirkan Kivlan melarikan diri dari kasus kriminal yang saat ini sedang ditangani Bareskrim Polri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri