Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa pihaknya akan menjemput paksa tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bachtiar Nasir lantaran sudah tiga kali mangkir dari panggilan polisi.
"Sesuai pasal 112 KUHAP ayat 2 yang menyebutkan kalau tidak hadir lagi maka penyidik punya kewenangan untuk melakukan penjemputan kepada yang bersangkutan," katanya di Kantor Humas Mabes Polri, Selasa (14/5/2019).
Baca Juga: Mangkir Lagi, Kok Bachtiar Nasir Ada di Arab Saudi?
Sambungnya, "Kemudian nanti dibawa ke Bareskrim baru didengar keterangannya dengan status sebagai tersangka," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Bachtiar, Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya sudah berangkat ke Arab Saudi dari beberapa hari yang lalu untuk memenuhi undangan Liga Muslim Dunia.
Lanjut Dedi, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk informasi kedatangan Bachtiar di Indonesia.
Baca Juga: Ustad Bachtiar Nasir jadi Tersangka, Prabowo: Ini Kriminalisasi
"Ia (langsung dijemput), nantinya penyidik akan berkoordinasi juga dengan stakeholder terkait. Apabila kita sudah mendapatkan informasi apa yang bersangkutan sudah hadir atau sudah datang ke Indonesia," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: