Langkah Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewi Tanjung melaporkan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan makar dinilai aneh.?
"Wah aneh-aneh saja," ujar Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN, Drajad Wibowo kepada SINDOnews melalui WhatsApp, Rabu (15/5/2019).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PAN, Eddy Soeparno mengaku belum membaca pengaduan terhadap Amien Rais ke Polda Metro Jaya. Namun, Eddy Soeparno mengatakan, hak menyatakan pendapat sah dan dilindungi oleh Undang-undang di dalam kehidupan demokrasi.
Baca Juga: Ganti Istilah People Power, Amien Rais Didoakan Tak Digarap Polisi
Menurut dia, jika seseorang menyatakan pendapatnya secara benar dan bertanggung jawab, meskipun berbeda pandangan, harusnya diperbolehkan dan jangan justru dipolisikan apalagi dikriminalisasi.
"Saya pribadi meyakini Pak Amien Rais selaku Bapak Reformasi tidak punya idtikad melakukan makar. Sarananya apa? Beliau tidak punya bedil, enggak punya pasukan. Yang beliau miliki hanya pandangan dan pendapat yang terkadang berbeda dengan pandangan mainstream sejumlah elite politik," papar Eddy Soeparno dikonfirmasi secara terpisah.
Dia mengatakan, demokrasi berjalan mundur dan bukan semakin matang jika memang pandangan yang berbeda dan hak menyatakan pendapat secara bertanggung jawab dan diyakini kebenarannya tidak diperbolehkan.?
Baca Juga: Amien Cabut Istilah People Power, Polisi Bebaskan Eggi?
Sebelumnya, Dewi Tanjung melaporkan Amien Rais ke Polda Metro Jaya, kemarin. Selain Amien, Dewi Tanjung juga melaporkan Habib Rizieq Shihab dan Ustaz Bachtiar Nasir.
Adapun Dewi Tanjung juga merupakan orang yang melaporkan Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya. Kini, Eggi Sudjana yang merupakan salah satu pendukung Prabowo-Sandi itu telah ditahan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil