Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wanita Ini Bobol Bank Rp1,85 M Lewat Mobile Legends

        Wanita Ini Bobol Bank Rp1,85 M Lewat Mobile Legends Kredit Foto: Okezone
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita penggiat game online (gamers) berinisial YS (26). YS ditangkap setelah membobol bank sebesar Rp1,85 miliar lewat sebuah game online, Mobile Legends.

        "Di mana tersangka perempuan, YS, tidak bekerja, asal Pontianak, berhasil bobol bank sehingga salah satu bank ini mengalami kerugian Rp1,85 miliar?," kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, di Jakarta, Sabtu (18/5/2019).

        Baca Juga: PSG dan RRQ Jalin Kerja Sama, Makin Jaya di Mobile Legend?

        Awalnya, pihak Polda Metro Jaya mendapatkan laporan dari pihak bank yang mengaku mengalami pencurian lewat sebuah game online. Berdasarkan keterangan dari pihak bank, ada beberapa transaksi yang janggal dari sebuah akun game online Mobile Legends.

        Tim Ditreskrimum kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti-bukti. Akhirnya, tim menangkap YS? di daerah Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu, (1/05/2019).

        Ade Ary menjelaskan bahwa YS menyadari apa yang diperbuatnya telah merugikan pihak lain. Di mana, YS membeli sebuah peralatan di Mobile Legends, namun tidak menggunakan uangnya. YS menggunakan cheat sehingga uang yang ada di akunnya tidak berkurang.

        Baca Juga: 400 Tim Gamers Ikut pada Grand Final e-Sport di Medan

        "Sehingga bank yang harus membayar Rp1,85 miliar. Ini kerjadian bukan sekali tapi terus berkali kali," ujarnya.

        "Tersangka sadar dan tahu bahwa dia membeli, tapi tidak mengurangi uangnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uangnya hanya untuk membeli fasilitas yang ada di Mobile Legends," imbuh Ade.

        Atas perbuatannya, YS dikenakan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 2 Ayat (1) huruf p dan huruf z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Clara Aprilia Sukandar

        Bagikan Artikel: