Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Prabowo Serahkan Pencarian Ketua OJK ke Purbaya, Menkeu Jadi Ketua Pansel

Prabowo Serahkan Pencarian Ketua OJK ke Purbaya, Menkeu Jadi Ketua Pansel Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Presiden Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026. Penunjukan tersebut menandai dimulainya proses pencarian Ketua Dewan Komisioner OJK yang baru.

Purbaya ditetapkan sebagai ketua merangkap anggota bersama delapan anggota pansel lainnya, yakni Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.

Panitia Seleksi langsung membuka pendaftaran calon. “Panitia Seleksi bekerja sigap dengan secara resmi membuka pendaftaran calon,” tulis pengumuman resmi, Jakarta, Rabu (11/2/2026). 

Baca Juga: Prabowo Resmi Bentuk Pansel OJK, Ada Nama Purbaya Hingga Perry

Jabatan yang akan diisi meliputi Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

Pengisian jabatan tersebut dilakukan untuk menjamin keberlanjutan kepemimpinan dan memperkuat tata kelola OJK sebagai lembaga independen yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional.

Baca Juga: Istana Telah Kantongi Usulan Nama Pansel OJK

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB. Persyaratan dan ketentuan pendaftaran merujuk pada Pengumuman Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026 yang tersedia di laman Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Calon diwajibkan memenuhi persyaratan umum, antara lain warga negara Indonesia serta memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik, selain ketentuan khusus sesuai pengumuman resmi.

Proses seleksi berlangsung dalam empat tahap, yakni Seleksi Administratif; Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah; Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan; serta Afirmasi atau Wawancara. Hasil seleksi diumumkan melalui laman resmi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan portal seleksi.

Panitia Seleksi menegaskan keputusan bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat. Pansel juga mengundang partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan terkait rekam jejak calon guna memperkuat peran OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: