Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menarik Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan terlapor Prabowo Subianto. SPDP itu dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menjelaskan mengenai SPDP yang beredar tersebut. "Bapak Prabowo merupakan tokoh bangsa yang harus dihormati," ujarnya di Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Ia menambahkan, penyidik telah menganalisis kasus dugaan makar yang melibatkan Eggi Sudjana. Penyidik kemudian menilai belum waktunya untuk menerbitkan SPDP kasus tersebut.
Baca Juga: Bukan Tersangka, Prabowo Dipolisikan Ternyata Soal Ini
"Karena nama Pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma," imbuhnya.
Oleh karena itu, lanjut Argo, penyidik masih perlu melakukan penyelidikan lebih mendalam mengenai keterangan Eggi dan Lieus. Penyidik pun memutuskan belum perlu dilakukan penyidikan atas kasus itu.
"Karena perlu dilakukan crosscheck dengan alat bukti lain. Oleh karena itu, belum perlu sidik, maka SPDP ditarik hari ini," katanya.
"Yang ditarik SPDP-nya Pak Prabowo saja, yang lain tetap dalam proses," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim