Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Demi Menghukum LGBT, Sultan Rela Kehilangan Gelar Oxford

        Demi Menghukum LGBT, Sultan Rela Kehilangan Gelar Oxford Kredit Foto: Reuters
        Warta Ekonomi, London -

        Sultan Brunei, Hassanal Bolkiah, mengembalikan gelar kehormatan yang diberikan Universitas Oxford Inggris setelah keputusannya untuk memberlakukan hukuman mati terhadap pezina dan pelaku seks sesama jenis menuai reaksi penolakan secara global. Penerapan hukuman berupa rajam itu sedianya dimulai 3 April, namun ditunda.

        Hampir 120.000 orang telah menandatangani petisi pada bulan April yang menyerukan Universitas Oxford mencabut gelar hukum kehormatan yang diberikan kepada Sultan Bolkiah tahun 1993. Selain menjadi raja tertua kedua di dunia, dia juga menjadi perdana menteri negara kaya minyak tersebut.

        Universitas Oxford mengatakan bahwa Sultan Bolkiah telah memutuskan untuk mengembalikan gelar kehormatan pada 6 Mei, ketika pemberian gelar itu sedang ditinjau ulang. Berita tentang keputusan pengembalian gelar itu diumumkan pada hari Kamis (23/5/2019).

        Baca Juga: Sultan Brunei Darussalam Dituding Tiru ISIS Terkait Hukuman Rajam LGBT

        "Sebagai bagian dari proses peninjauan, universitas menulis (surat) untuk memberi tahu sultan pada tanggal 26 April 2019, meminta pandangannya sebelum 7 Juni 2019," kata universitas itu dalam pernyataan yang dikirim melalui email ke Thomson Reuters Foundation.

        "Melalui surat tertanggal 6 Mei 2019, sultan menjawab dengan keputusannya untuk mengembalikan gelar," lanjut universitas tersebut, seperti dikutip Reuters, Jumat (24/5/2019).

        Ketika hukum rajam sampai mati bagi pezina dan pelaku seks sesama jenis (lesbian, gay, biseksual dan transgender) hendak diterapkan pada 3 April, negara Asia Tenggara ini memicu protes.

        Sebagai upaya untuk meredam reaksi global, Sultan Bolkiah pada awal bulan ini mengatakan hukuman mati belum akan akan diberlakukan dalam pelaksanaan perubahan hukum pidana.

        Baca Juga: Dikecam Karena Keputusan Rajam Mati LGBT, Sultan Minta Hormati Brunei

        Undang-undang baru yang dikutuk PBB tersebut telah memicu para selebritas dan kelompok hak asasi untuk menyerukan boikot terhadap hotel-hotel milik sultan, termasuk Dorchester di London dan Beverley Hills Hotel di Los Angeles.

        Beberapa perusahaan multinasional sejak itu melarang stafnya menggunakan hotel milik sultan, Beberapa perusahaan travel juga berhenti mempromosikan Brunei sebagai tujuan wisata.

        Brunei, mantan protektorat Inggris dengan penduduk sekitar 400.000 orang, adalah negara pertama di kawasan Asia Tenggara itu yang mengadopsi komponen pidana syariah di tingkat nasional pada 2014.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Kumairoh

        Bagikan Artikel: