Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Via MK, Prabowo-Sandi Minta Jokowi-Ma'ruf Didiskualifikasi

        Via MK, Prabowo-Sandi Minta Jokowi-Ma'ruf Didiskualifikasi Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Berdasarkan berkas gugatan yang diajukan oleh calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK), terdapat tujuh tuntutan yang mereka ajukan. Salah satunya, yakni mereka meminta MK untuk menyatakan pasangan rivalnya, Joko Widodo-Ma'ruf Amin didiskualifikasi.

        "Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya," tulis tim kuasa hukum Prabowo-Sandi pada poin pertama petitum mereka berdasarkan berkas permohonan mereka, dikutip Minggu (26/5/2019).

        Kemudian, mereka juga meminta MK untuk menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019. Keputusan itu tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.

        Baca Juga: Sandiaga Siap Dampingi Prabowo Saat Sidang MK

        Poin berikutnya, mereka meminta MK untuk menyatakan Jokowi-Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif. Mereka juga meminta MK untuk membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan lawannya itu.

        "Membatalkan (mendiskualifikasi) calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019," katanya.

        Selain itu, poin kelima, mereka meminta MK untuk menetapkan pasangan Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024. Lalu, MK mereka minta untuk memerintahkan KPU untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan tersebut seketika.

        Baca Juga: Kubu Prabowo Sindir Rezim Korup, Istana: Jangan Tergesa-gesa

        "Atau, memerintahkan termohon (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945," ujar mereka pada poin ketujuh.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: