Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mencatat sebanyak 52 anak di bawah umur terlibat dalam aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019.
Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati, mengatakan puluhan anak tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka atau pelaku kerusuhan, karena masih perlu adanya penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
"Masih proses. Jadi ini yang berpotensi menjadi pelaku," ujarnya di Jakarta, Senin (27/5/2019).
Ia menambahkan, alasan puluhan anak ikut aksi itu karena diajak oleh teman sebayanya yang sedang mencari jati dirinya. Karena itu, dibutuhkan peran dari orangtua untuk mencegah peristiwa serupa terulang kembali.
Baca Juga: Ada Korban Anak di Bawah Umur, KPAI Turun Tangan
"Karena kan diajak teman gitu. Jadi ikut, ini yang karena masa remaja, penasaran, mencari eksistensi. Nah ini yang sebenarnya harus diajarkan oleh orangtua," katanya.
Saat ini, pihaknya sedang bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk menampung mereka. Seluruh anak itu akan menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani, Jakarta.
Sementara, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos, Kanya Eka Santi, menjelaskan pihaknya sudah menerima 52 anak itu sejak Jumat, 24 Mei 2019 lalu.
"Ada 52 anak. Jadi secara bertahap mereka masuk ke rehab mulai Jumat siang, 24 Mei 2019, sampai dini hari," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: