Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengajukan link berita sebagai bukti atau dasar gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan adanya dugaan kecurangan di Pemilu 2019.
Menurut Wasekjen Partai Hanura Tri Dianto, tautan media online itu dinilai lemah apabila harus dijadikan senjata BPN dalam melakukan gugatan ke lembaga pengawal konstitusi tersebut.
"Bukti yang diajukan seadanya dan malah tidak layak, seperti link berita. Kalau punya bukti yang kuat, biasanya tudak banyak pernyataan, tetapi fokus adu bukti di persidangan," kata Tri kepada Okezone, Selasa (28/5/2019).
Baca Juga: Hanura Kalah di Pemilu, OSO: Tanya Wiranto
Lantaran dinilai lemah, Tri menyatakan, BPN sedang membangun narasi-narasi politik soal rezim korup ataupun sindiran soal "Mahkamah Kalkulator". Tetapi, menurutnya hal itu hanyalah sebatas ketidakpercayaan diri BPN dalam mengajukan gugatan.
Baca Juga: Kubu Prabowo Jadikan Fotokopi Media Sebagai Bukti, Yusril Buka Suara
"Ya itu kan tanda penggugat yang tudak pede. Tidak percaya diri, karena bukti-bukti yang diajukan lemah," ujar Tri.
Tetapi, kata Tri, narasi yang dibangun itu tidak akan mengubah keyakinan MK dalam mengambil keputusan. Hal itu hanya membangun opini dikalangan masyarakat.
"Jadi narasi seperti itu hanya buat opini saja. Tidak bermutu. Menurut saya sih 1.000 persen Prabowo-Sandi akan kalah telak di MK," tutur Tri.
Baca Juga: Wah, Pernyataan Yusril Nih Keren untuk Gugatan Prabowo di MK
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Bambang Widjojanto (BW) sebelumnya menyinggung soal rezim korup dan meminta MK tak berubah menjadi "Mahkamah Kalkulator". Pernyataan itu dilontarkan ketika mendaftarkan gugatan Pilpres 2019 di MK.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil