Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp5,4 Miliar

        Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp5,4 Miliar Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memimpin pelepasliaran 37 ribu benih lobster di perairan Taman Nasional Pulau Menjangan Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), Sabtu (1/6/2019).

        Pelepasliaran dilakukan bersama jajaran Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Surabaya I, Wilker KIPM Banyuwangi, Kepolisian dan TNI AL setempat, serta Basarnas.

        Benih lobster yang terdiri dari 5.000 ekor jenis mutiara dan 32.000 ekor jenis pasir tersebut merupakan hasil pengamanan dalam operasi gabungan Unit Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Petugas Balai KIPM Surabaya I, di Jalan KH Mashum Achmad, Tanggulangin, Sidoarjo, Kamis (30/5/2019).

        Susi menuturkan, benih lobster selundupan tersebut diduga berasal dari Jawa Barat dan Lombok, NTB. Pelaku penyelundupan, lanjutnya, mengumpulkan dan membeli benih lobster tersebut dari para pengepul untuk dijual ke luar negeri dengan harga yang sangat menggiurkan. Oleh karena itu, tidak heran masih banyak ditemukan kasus penyelundupan meskipun petugas rutin melakukan pengamanan dan pengawasan di berbagai titik lalu lintas produk perikanan.

        Baca Juga: Pemerintah Siapkan KUR Khusus Perikanan, Ini Tujuannya!

        "Mereka tergiur dengan harga tinggi yang ditawarkan pembeli dari luar negeri. Padahal, harga tersebut masih jauh lebih rendah apabila dibandingkan dengan harga lobster yang dibiarkan besar terlebih dahulu. Saya berharap benih lobster yang kami lepas liarkan ini menjadi potensi masa depan lobster yang bisa ditangkap nelayan wilayah Banyuwangi dan Bali bagian Barat," lanjutnya.

        Ia pun meminta agar tidak ada lagi masyarakat yang menyelundupkan benih lobster dan lobster bertelur maupun komoditas perikanan yang dilarang lainnya untuk menjaga stok di alam.

        "Pemerintah membuat regulasi untuk melindungi dan menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan kita. Untuk siapa? Untuk kita semua dan generasi yang akan datang. Jangan sampai generasi mendatang tidak bisa lagi menangkap lobster di perairan Indonesia karena eksploitasi yang berlebihan," ujarnya.

        Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jatim, Kombespol Frans Barung Mangera mengungkapkan, penggagalan penyelundupan melalui penggrebekan gudang penyimpanan benih lobster ini bermula dari informasi masyarakat. Pihaknya kemudian menyelidiki lebih lanjut.

        Frans melanjutkan, gudang tersebut digunakan untuk menampung sementara (tempat transit) benih loster selundupan yang akan dikirim ke luar negeri.

        Baca Juga: Bea Cukai Bandung Gagalkan Penyelundupan Ekspor Benih Lobster Senilai Rp11 M

        Terkait penyelundupan benih lobster yang telah dikemas dalam kantong plastik tersebut, petugas gabungan mengamankan tujuh tersangka .Selain itu, petugas mengamankan barang bukti yang digunakan untuk mengemas benih lobster seperti pompa air, mesin pendingin, tabung oksigen, dan kotak styrofoam kosong.

        Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai KIPM Surabaya I, Muhlin mengatakan, pelarangan penangkapan dan/atau pengeluaran benih lobster telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) nomor 56 tahun 2016. Muhlin menambahkan, dengan operasi ini, nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp5,4 miliar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: