Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung berhasil menggagalkan percobaan penyelundupan lobster sebanyak 54.947 ekor senilai hampir Rp11 miliar.
Pelaku penyelundupan seorang laki-laki, warga negara Indonesia berinisial AR (26). Dia merupakan penumpang pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA844 tujuan Singapura.
"Pelaku ditangkap di Bandara Husein Sastranegara pada Jumat 22 Maret 2019,"kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Saipullah Nasution kepada wartawan di Bandung, Kamis (28/3/2019).
Baca Juga: Bareng Bea Cukai, Polisi Sita Ribuan Rokok Ilegal
Saipullah menjelaskan berdasarkan hasil analisa intelijen dan pengamatan petugas terhadap gerak-gerik pelaku, dilakukan pemeriksaan terhadap dua tas kabin yang dibawa oleh pelaku. Hasilnya, ditemukan sebanyak 33 kantong plastik yang berisi total 59.947 ekor benih lobster.
Seperti diketahui, benih lobster merupakan jenis produk perikanan yang diatur penangkapannya sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 56/PERMEN-KP/2016 Tentang larangan penangkapan dan/atau Pengeluaran lobster, rajungan dan kepiting dari wilayah Indonesia.
"Dengan tindakan ini kita bisa menyelamatkan uang sekitar Rp11 miliar dan kerugian materinya kita bisa menyelamatkan populasi lobster 10 kali dari jumlah yang kita dapatkan," ujarnya.
Syaipullah mengungkapkan sebagai tindak lanjut penanganan perkara saat ini telah dilakukan penanganan penyelidikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat. Sedangkan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Salemba Jakarta.
Baca Juga: Kemenkeu: Bea Cukai Tumbuh 119,05%
"Hasil pemeriksaan kemudian ditindaklanjuti dengan penindakan oleh kantor Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat," ujarnya.
Adapun, terhadap barang bukti berupa benih lobster telah dilepasliarkan di perairan Muaragatah, Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.
"ikan tersebut pada tanggal 23 Maret pagi dini hari ,kita lepas kembali ke laut, sebagai upaya kita untuk mengembalikan populasi lobster di daerah Pangandaran dengan didampingi oleh karantina sebagai pemangku kepentingan secara teknis membidangi ini." katanya.
Dari jumlah penindakan tersebut, lanjut Syaifullah ditemukan 100 ekor mati dan sisisihkan sebagai barang bukti kejaksaan sebagai bahan untuk penuntutan di pengadilan.
Atas perbuatan tersebut, tersangka AR telah melanggar ketentuan pasal 102A huruf a Undang Undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda minimal Rp50 juta dan denda maksimal Rp5 miliar.
"Dengan sinergi tentu kita bisa melakukan penggagalan atas sumber daya alam yang kita miliki," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil