Komisioner?Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, mengatakan lembaganya telah menerima sebanyak 338 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK)
"Data terbaru, KPU menerima sebanyak 338 PHPU di MK," ujarnya di Jakarta, Senin (10/6).
Ia menambahkan, dari 338 PHPU itu terbagi menjadi tiga jenis permohonan yakni, PHPU DPR RI/DPRD Kabupaten Kota, PHPU DPD, dan PHPU Pilpres.
"PHPU untuk Pilpres 1 perkara, DPD 10 perkara dan DPR RI/DPRD Kabupaten Kota sebanyak 327 perkara," katanya.
Baca Juga: Kuasa Hukum KPU Siap Hadapi Sidang di MK, Ternyata Persiapannya....
Ketua KPU, Arief Budiman, menegaskan pihaknya siap menghadapi 338 permohonan di MK terkait hasil pengumuman rekapitulasi penghitungan suara nasional. KPU RI terus berkoordinasi dengan KPU daerah untuk menyiapkan alat bukti dan fakta di lapangan.
"Paling penting sebenarnya mempersiapkan penjelasan dan alat buktinya, jadi kita tidak hanya menjawab, tetapi juga harus didukung data dan alat buktinya karena jawaban kita belum tentu bisa diterima atau diakui," terangnya.
Pihaknya juga sudah menunjuk lima law firm sebagai kuasa hukum untuk menghadapi gugatan di MK. Lima law firm itu dibagi menjadi enam tim untuk menghadapi tiga jenis permohonan PHPU di MK.
"Pengacara yang direkrut terdiri dari satu tim pengacara Pilpres, satu tim pengacara DPD, dan empat tim pengacara Pileg," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: