Pakar hukum tata negara Refly Harun, ikut memberikan pandangannya tentang langkah kubu Prabowo Subianto mempersoalkan jabatan Cawapres 01 Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di bank anak usaha BUMN, Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah.
"Seorang wartawan telepon saya mengenai klaim BPN bahwa Ma'ruf Amin masih menjabat komisaris di bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah. Kalau itu memang benar, sekali lagi kalau memang benar, MA bisa didiskualifikasi dan bisa pemilu ulang. Tapi tentu harus dibuktikan," tulisnya, seperti yang dikutip WE Online, Rabu (12/6/2019).
Baca Juga: Refly Harun Bilang People Power Sah, Tapi...
Selain itu, ia menegaskan? setiap warga negara mendambakan pemilu berjalan jujur dan adil (jurdil). Menurutnya, prinsip tersebut berlaku untuk siapa pun. Bahkan tidak ada kaitannya dengan peserta Pilpres 2019.
Baca Juga: Usai Sidang MK, PAN Bakal Cabut dari Kubu Prabowo?
"Mendambakan pemilu jurdil itu keinginan pribadi sebagai seorang warga negara. Tidak ada hubungannya dengan pro 01 atau 02. Siapa pun yang curang harusnya tidak boleh duduk di singgasana kekuasaan. Itu prinsip umum dan berlaku untuk siapa pun," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil