Pakar hukum tata negara Refly Harun, mengatakan Pemilu 2019 dapat diulang jika jabatan Cawapres 01 Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di bank anak usaha BUMN, Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah, terbukti melanggar.
Sebelumnya, kubu Prabowo Subianto mempersoalkan jabatan Ma'ruf di DPS dua anak usaha BUMN.
"Seorang wartawan telepon saya mengenai klaim BPN bahwa Ma'ruf Amin masih menjabat komisaris di bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah. Kalau itu memang benar, sekali lagi kalau memang benar, MA bisa didiskualifikasi dan bisa pemilu ulang. Tapi tentu harus dibuktikan," tulisnya, seperti yang dikutip WE Online, Rabu (12/6/2019).
Baca Juga: Dari Kemarin Bahas Jabatan Ma'ruf di BUMN, Ini Penjelasan BNI Syariah
Sebelumnya,Ma'ruf menjelaskan posisinya sebagai Dewan Pengawas Syariah (DSP) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah, sah lantaran kedua bank syariah tersebut bukan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan posisinya pun bukan sebagai karyawan, melainkan sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS).
"Iya DPS, DPS kan bukan karyawan," ujar Kiai Ma'ruf kepada wartawan di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).
Baca Juga: Dicolek TKN Soal Status PNS, Denny Ogah Ngomong
Sambungnya, berdasarkan Pasal 227 huruf P UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seorang calon presiden atau wakil presiden itu membuat surat pernyataan pengunduran diri bila ia adalah karyawan atau pejabat dari BUMN atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Karena bukan sebagai karyawan, Kiai Ma'ruf menganggap dirinya tidak melanggar pasal tersebut.
"Bukan (bukan karyawan BUMN, red), dan itu bukan BUMN juga. Orang itu anak perusahaan," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil