Komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi menyatakan kebingungannya terhadap gugatan yang didalilkan pemohon BPN Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menguraikan dalam permohonan yang dibacakan, Jumat 14 Juni 2019, pemohon mendalilkan bahwa KPU melakukan kecurangan dengan cara merekayasa Situng (sistem hitung). Namun, dalam petitum, mereka (pemohon) meminta MK untuk membatalkan perolehan suara hasil rekapitulasi secara manual.
"Ini namanya gak nyambung," tegas Pram dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/6/2019).
Baca Juga: Wadidaw! MK Bakal Tolak Gugatan 02 Soal Diskualifikasi Prabowo-Ma'ruf Nih?
Menurutnya, Tim Hukum BPN mencoba menyusun teori 'adjustment' atau 'penyesuaian' untuk menyambungkan antara Situng dan rekapitulasi manual.?
Dalam asumsi pemohon, sambungnya, angka di dalam Situng direkayasa sedemikian rupa oleh KPU untuk menyesuaikan dengan target angka tertentu, atau angka hasil rekap secara manual.
Baca Juga: Jokowi Dituding Lakukan Pelanggaran Serius, TKN Geram...
"Ini adalah asumsi yang tidak tepat. Karena keduanya meski berangkat dari titik yang sama (C1), namun mengikuti alur yang berbeda," ungkapnya.
Pram menjelaskan C1 dari setiap TPS, selain yang dibagi ke saksi dan Pengawas TPS, satu di-scan dan di-upload ke Situng oleh KPU Kab/Kota apa adanya. Jalur kedua, direkap secara berjenjang.
"Nah, angka yang digunakan untuk menetapkan perolehan suara setiap peserta pemilu adalah angka yang direkap secara berjenjang itu," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih