Dipicu soal tidak diberikan pinjaman uang, pasangan suami istri atau pasutri tega membunuh seorang pegawai PT Bank Syariah Mandiri (BSM) KFO Mikro Pandan Kota, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), bernama Santi Devi Malau.
Korban ditemukan tewas di kosnya di Aek Tolang, Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Jumat, 14 Juni 2019. Selang tiga hari pembunuhan, Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan pelaku bernama Dimas Perisetiawan (20) dan Nurmayanti Nasution (18) ditangkap saat berada di Marelan, Kota Medan, Selasa malam, 18 Juni 2019.
"Awalnya seorang pria (DP) mengetok pintu dan masuk ke kamar korban. Di dalam kamar pelaku meminjam uang terhadap korban sebesar 200-ribu, tapi korban tidak memiliki uang, yang ada cuma 20-ribu," kata Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Sukamat, kepada wartawan, Rabu 19 Juni 2019.
Sukamat mengatakan, pelaku nekat meminjam uang berujung pembunuhan, dikarenakan terdesak ekonomi. Karena, Dimas tidak memiliki kerja dan istrinya hanya sebagai pekerja di rumah makan ayam penyet.
"Pelaku kesal dan tidak percaya korban tidak punya uang, apalagi korban sekelas pegawai bank," tutur Sukamat.
Pelaku sendiri merupakan tetangga kos korban. Karena tidak diberikan mengutang uang membuat Dimas gelap mata dan membunuh Devi dengan sadis. Kemudian, pelaku menggasak barang berharga korban seperti handpone, tas dan uang tunai.
"Kejadiannya hari Kamis, 14 Juni sekitar pukul 19.45 WIB. Pelaku juga mengancam korban, karena teriak, pelaku pun mencekik leher korban dan setelah korban pingsan, pelaku menyeret korban ke kamar mandi dan membenturkan kepala korban ke kloset," kata Sukamat.
Sukamat menyebut, sebelum pembunuhan terjadi, pelaku juga pernah masuk ke kamar korban dengan mengambil jam milik korban. Dan dalam kasus pembunuhan tersebut, dua pelaku dijerat pasal 365 ayat 4 dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Setinggi-tingginya diancam hukuman seumur hidup. Dan saat ini kita akan lakukan pendalaman bagaimana keterlibatan istrinya, karena dalam kasus ini istri pelaku mengetahui pembunuhan ini, dan bila terbukti terlibat, istri pelaku bisa dijerat hukuman 15 tahun." (mus)?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: