Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Panglima TNI Minta Penangguhan Penahanan Mayjen TNI (Purn) Soenarko

        Panglima TNI Minta Penangguhan Penahanan Mayjen TNI (Purn) Soenarko Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, meminta penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, yang ditahan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api illegal.

        Hal tersebut dikatakan Panglima TNI dihadapan awak media usai melakukan kunjungan dan silaturahmi dengan ulama se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Kamis (20/6/2019).

        ?Sebelum kesini, saya menelpon Danpom TNI, Mayjen TNI Dedy Iswanto untuk berkoordinasi dengan Kababinkum TNI agar menyampaikan kepada penyidik, meminta penangguhan penahanan Mayjen TNI (Purn) Soenarko, mudah-mudahan segera dilaksanakan,? ujarnya.

        Baca Juga: Ini Alasan Polisi Tanggungkan Soenarko: Kasus Kivlan Berbeda Konstruksi Hukum

        Melalu rilis yang diberikan ke wartaekonomi.co.id, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), TNI Mayjen TNI Sisriadi, mengatakan surat permintaan penangguhan penahanan tersebut, telah ditandatangani oleh Panglima TNI kepada Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian pada Kamis, 20 Juni 2019 sekitar pukul 20:30 WIB.

        Ia menjelaskan, ada beberapa pertimbangan yang mendasari permintaan penangguhan penahanan tersebut, di antaranya pertimbangan aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak selama berdinas di lingkungan TNI maupun setelah purnawirawan dan pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dengan purnawirawan.

        Diketahui, Mayjen TNI (Purn) Soenarko saat ini menjadi tahanan Polri dan dititipkan di rumah tahanan POM Guntur, karena kepemilikan senjata api illegal.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: