Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jubir KPK: Irjen Pol Firli Bukan Lagi Pegawai KPK

        Jubir KPK: Irjen Pol Firli Bukan Lagi Pegawai KPK Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan Irjen Pol Firli tak lagi berkantor di lembaga antirasuah tersebut usai ditarik oleh Mabes Polri.

        "Per kemarin (Firli bukan pegawai KPK lagi). Hari ini pelaksanaan tugas sudah dilakukan Plt," ujarnya di Jakarta, Jumat (21/6/2019).

        Untuk sementara, posisi Deputi Penindakan KPK akan dipegang oleh Kombes Pol Rz Panca Putra Simanjuntak sebagai pelaksana tugas. Panca saat ini merupakan Direktur Penyidikan KPK.

        Febri menjelaskan, penyerahan tugas kepada Plt tersebut sebagai proses standar yang lumrah. Nantinya akan mengisi posisi tersebut hingga ditentukan sosok yang akan mengisi jabatan secara definitif.

        Baca Juga: Rommy Ngeluh Kemana-mana Diborgol, Sindiran KPK Bikin Ngakak!!

        "Dilakukan agar kerja rutin tetap berjalan sebagaimana mestinya atau tidak terganggu. Sampai ada pejabat definitif yang berasal dari seleksi terbuka, maka tugas-tugas akan dilaksanakan Plt," jelasnya.

        Sebelumnya, KPK menjelaskan terkait kembalinya Firli ke institusi asalnya, Polri. Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan penarikan Firli atas dasar permintaan Polri melalui surat Kapolri yang diajukan pada 11 Juni 2019 lalu.

        Agus menegaskan, semua pimpinan KPK sepakat mengembalikan Firli sesuai permintaan Polri. Karenanya mengirimkan surat balasan persetujuan pada 19 Juni 2019.

        Diketahui, Firli bakal dipromosikan dengan jabatan baru sebagai Kapolda Sumatera Selatan menggantikan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: